Pemprov DKI dan Polisi Diminta Tetap Terapkan Tilang Emisi
Anggota DPRD DKI Pantas Nainggolan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap melanjutkan tilang uji emisi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan emisi gas buang di atas batas aman.
"Untuk penegakan maka perlu ada pengawasan pemerintah yang bisa diwujudkan melalui sanksi tilang," kata Pantas di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.
Menurut Pantas, sanksi tilang ini memberikan efek jera agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi pada kendaraan miliknya.
"Perlu ada semacam ancaman hukuman namun juga ada pendekatan dengan edukasi seperti perawatan kendaraan," tegasnya.
Lihat Juga :
Selain itu, dia juga menyarankan agar kewajiban uji emisi kendaraan bisa menjadi persyaratan dalam perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai langkah pengawasan.
"Bisa juga diperketat melalui STNK, paling tidak tiga bulan atau setiap tahun dicek," tuturnya.
Ia mendesak agar Pemprov DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk membahas keberlanjutan razia uji emisi itu.
Lihat Juga :
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi untuk memformulasikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di Jakarta.
"Ya pasti kami akan koordinasi terus dengan berbagai pihak, dengan KLHK, Polda metro dan juga dengan seluruh yang ada di satgas di antaranya dengan satpol PP terkait sanksi tilang uji emisi, formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
Mengutip laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Kamis (9/11), tercatat 1.341.437 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, terdiri dari 1.210.922 unit kendaraan roda empat dan 130.515 unit kendaraan roda dua.
Komentar
Posting Komentar