Presiden Jokowi tetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara
Jumat, 24 November 2023 23:05 WIB
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Baca juga: Kemensetneg siapkan Rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli
Baca juga: Ari Dwipayana: Pengganti Firli berasal dari pimpinan KPK saat ini
Sebelumnya, Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Ari sebelumnya juga menyampaikan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat menjawab pertanyaan kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.
Baca juga: Dewas: Ketua KPK jadi tersangka harus diberhentikan sementara
Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka
Baca juga: KPK pastikan semua perkara tetap lanjut meskipun Firli jadi tersangka
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Baca juga: Kemensetneg siapkan Rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli
Baca juga: Ari Dwipayana: Pengganti Firli berasal dari pimpinan KPK saat ini
Sebelumnya, Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Ari sebelumnya juga menyampaikan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat menjawab pertanyaan kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.
Baca juga: Dewas: Ketua KPK jadi tersangka harus diberhentikan sementara
Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka
Baca juga: KPK pastikan semua perkara tetap lanjut meskipun Firli jadi tersangka
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023
- Tag:
Presiden Jokowi tetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara
Jumat, 24 November 2023 23:05 WIB
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Baca juga: Kemensetneg siapkan Rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli
Baca juga: Ari Dwipayana: Pengganti Firli berasal dari pimpinan KPK saat ini
Sebelumnya, Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Ari sebelumnya juga menyampaikan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat menjawab pertanyaan kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.
Baca juga: Dewas: Ketua KPK jadi tersangka harus diberhentikan sementara
Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka
Baca juga: KPK pastikan semua perkara tetap lanjut meskipun Firli jadi tersangkaPewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023- Tag:
Komentar
Posting Komentar