Rendahkan Martabat MK di Publik, Hakim Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis -Beritasatu - https://ift.tt/DWIJzdo - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rendahkan Martabat MK di Publik, Hakim Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis -Beritasatu - https://ift.tt/DWIJzdo

Share This

Rendahkan Martabat MK di Publik, Hakim Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

By BeritaSatu.com

beritasatu.com

November 7, 2023Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) menyatakan hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melanggar etik hakim karena mengeluarkan pernyataan di publik yang merendahkan MK. Hakim Arief Hidayat pun dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Pernyataan Arief Hidayat tersebut terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hakim terlapor (Arief Hidayat) terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan laporan Nomor 4/MKMK/L/11/2023 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, dan Advokat Lisan.

MKMK menilai Arief Hidayat terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan karena mengeluarkan pernyataan yang bernada merendahkan MK saat memberikan ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast salah satu media.

Meskipun demikian, MKMK menilai Arief Hidayat tak melanggar kode etik terkait sikapnya yang dissenting opinion dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK menilai Arief Hidayat bersama 8 hakim MK lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH (rapat permusyawaratan hakim).

"Hakim terlapor (Arief Hidayat) secara bersama-sama dengan hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara dan menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," ungkap Jimly.



from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/DWIJzdo
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages