Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Seusai Diperiksa MKMK, Anwar Usman Siap Terima Sanksi – Beritasatu - https://bit.ly/3QlHYHS

    1 min read

    Seusai Diperiksa MKMK, Anwar Usman Siap Terima Sanksi – Beritasatu Media Informasi November 03, 2023 at 04:56PM

    Seusai Diperiksa MKMK, Anwar Usman Siap Terima Sanksi

    Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seusai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK Jakarta pada Jumat, 3 November 2023.
    MKMK Kembali Periksa 3 Hakim Konstitusi, Ini Daftarnya

    Jumat, 3 November 2023 | 16:08 WIB
    Penulis: Ichsan Ali | Editor: JAS

    Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seusai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK Jakarta pada Jumat, 3 November 2023. (Beritasatu.com / Ichsan Ali)

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, di gedung MK pada Jumat (3/11/2023). Seusai diperiksa, Anwar mengakui siap menerima sanksi dari MKMK.

    ADVERTISEMENT

    "Lo semua harus siap lah," tegas Anwar kepada wartawan.

    Anwar menjelaskan, pada pemeriksaan kali ini MKMK menanyakan terkait dugaan putusan atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah bocor terlebih dahulu.

    "Saya diminta untuk menjelaskan sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan keterangan yang lalu, terutama terkait masalah bocornya putusan. Itu saja ya," ujar Anwar.

    ADVERTISEMENT

    "Tadi ada yang diklarifikasi, terutama mengenai keputusan atau hasil permusyawaratan hakim (rapat permusyawaratan hakim/RPH) yang bocor," tambahnya.

    Anwar pun merespons terkait ada pihak yang memintanya untuk mundur dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.

    "Ya namanya minta kan bisa ajaLo sekarang begini namanya putusan hakim makanya saya bilang cobalah baca secara teliti, secara mendalam pertimbangannya," tegasnya.

    BACA JUGA

    Diketahui, terdapat tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Tiga opsi sanksi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiga opsi sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 41 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

    BERITA TERKAIT

    MKMK Kembali Periksa 3 Hakim Konstitusi, Ini Daftarnya

    Komentar
    Additional JS