Sri Mulyani Diminta Jokowi Siapkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Menteri
Penulis: Moh. Said Mashur | Editor: HE

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku telah diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyiapkan rancangan kenaikan gaji menteri pada 2024. Hal itu diungkapkan Sri Mulyani seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
“Saya tadi diminta untuk menyiapkan saja dulu,” kata Sri Mulyani.
Meskipun demikian, Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji menteri pada 2024 kemungkinan bisa bersifat rekomendasi untuk pemerintahan selanjutnya. Hingga saat ini, bendahara negara itu mengaku belum menyiapkan rancangan kenaikan gaji tersebut.
“Saya belum siapkan, tetapi tadi kita kan membahas mengenai keseluruhan rasionalisasi dari penggajian. Ini kan 2024 sudah jalan APBN-nya, jadi nanti untuk rekomendasi pemerintahan baru barangkali bisa,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Jokowi telah menyetujui kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% mulai tahun depan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang APBN 2024 yang ditetapkan pada September 2023 lalu.
Adapun gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000. Sedangkan tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok yang diterima menteri sebesar Rp 5,040 juta per bulan dan tunjangan jabatan hingga Rp 13,608 juta per bulan, tetapi angka ini belum termasuk tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar