Sudah Diberhentikan, Firli Bahuri Tak Lagi Dapat Pengawalan
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Jakarta, Beritasatu.com - Firli Bahuri kini sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dengan pemberhentian tersebut, kini Firli tidak mendapatkan fasilitas pengawalan.
Di lain sisi, KPK juga memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (29/11/2023).
Terkait bantuan hukum, Ali Fikri menyampaikan KPK berpatokan kepada peraturan pemerintah yang mengatur terkait perlindungan pimpinan KPK.
Ada ketentuan yang menyebutkan bantuan hukum diberikan KPK kepada internalnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini pihaknya memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskan apakah memberi bantuan hukum kepada Firli atau tidak. Salah satu pertimbangan, yakni zero tolerance terhadap korupsi.
"Kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance dari pada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan apakah akan memberikan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," ungkap Nawawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar