Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan, Firli Ajukan Nama Lain - CNN Indonesia

Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan, Firli Ajukan Nama Lain

CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2023 10:08 WIB
Kuasa hukum Firli Bahuri memastikan kliennya akan mengajukan nama lain sebagai saksi meringankan, usai ada penolakan dari Alexander Marwata.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan mengajukan nama lain sebagai saksi meringankan usai penolakan dari Alexander Marwata. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri berencana mengajukan nama lain untuk dijadikan sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama lain ini diajukan setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.

"Ya nanti kan kita ajukan (saksi meringankan) pengganti beliau (Alexander Marwata) kan," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Rabu (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ian tak membeberkan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan untuk menggantikan Alex. Ia hanya menyebut sosok saksi meringankan tersebut akan disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan hari ini.

"Ya nanti kita sampaikan di pemeriksaan hari ini lah," ucap dia.

Sebelumnya, pihak Firli Bahuri mengajukan empat nama untuk dijadikan sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan salah satu yang diajukan adalah nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Alex telah menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli.

Kemudian, dua orang lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara satu lainnya meminta pemeriksaan ditunda.

"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ucap Ade, Jumat (22/12).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).

(dis/wis)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya