Kuasa Hukum Ungkap Status Apartemen yang Tak Tercatat di LHKPN Firli - CNN Indonesia

Kuasa Hukum Ungkap Status Apartemen yang Tak Tercatat di LHKPN Firli

L
CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2023 10:53 WIB
Kuasa hukum Firli Bahuri mengklaim apartemen di Dharmawangse Esence, Jaksel, belum sepenuhnya milik Firli karena ada sejumlah kendala.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat memberikan pernyataan di Bareskrim Polri, Rabu (27/12). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Firli Bahuri mengklaim Apartemen Dharmawangsa Esence, Jakarta Selatan yang sempat digeledah kepolisian beberapa waktu lalu, belum sepenuhnya milik Firli.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut hal itu yang mendasari mengapa apartemen tersebut belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Aset yang dilaporkan itu kan terkendala oleh persyaratan UU, jadi misalnya ada aset yang belum sepenuhnya dilaporin oleh beliau," kata Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ian menyebut apartemen tersebut masih dalam proses pembelian. Bahkan, kata Ian, akta jual beli atas apartemen itu juga belum ada.

"Masih proses belum sampai ke akta jual beli ya, masih proses pengikatan saja, jadi belum full, belum sepenuhnya milik beliau sehingga tidak dilaporkan. Kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya tapi ini kan belum," tutur dia.

Ian menuturkan hal tersebut akan disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini.

"Itu kan belum sepenuhnya milik beliau dan ternyata pengembangnya juga dipailitkan sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal mendalami aset milik Firli yang tak terdaftar pada Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam pemeriksaan, Rabu ini.

"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" kata Ade saat dikonfirmasi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.nNamun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).

(dis/wis)

Baca Juga

Komentar