Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Aturan Terbaru, Setiap Jemaah Hanya Boleh Kunjungi Raudhah Sekali dalam Setahun - inews

5 min read

 

Aturan Terbaru, Setiap Jemaah Hanya Boleh Kunjungi Raudhah Sekali dalam Setahun Area Raudhah Masjid Nabawi hanya boleh dikunjungi sekali dalam setahun oleh tiap jemaah(foto: MPI)

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi mengumumkan aturan terbaru terkait Raudhah di Masjid Nabawi. Lokasi makam Nabi Muhammad itu hanya bisa dikunjungi jemaah haji atau umrah sekali dalam setahun.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa izin kunjungan ke tempat yang dihormati ini dikeluarkan setiap 365 hari.

Kementerian juga menekankan bahwa izin kunjungan harus diterbitkan secara elektronik melalui aplikasi Nusuk atau Tawakklna, dengan syarat pemohon tidak terinfeksi Covid-19 dan tidak berinteraksi dengan pasien.

20 Prajurit Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Ketua DPR: Hukum Jera! - detikBaca juga 20 Prajurit Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Ketua DPR: Hukum Jera! - detik

Melansir dari Gulf News, Minggu (24/12/2023), jemaah yang ingin mengunjungi dan berdoa di Raudhah harus mendapatkan izin resmi sebelum kedatangan.

Diperkirakan 10 juta jemaah menjalani mmrah di Masjidil Haram, tempat suci utama Islam di Mekah. Banyak jemaah juga akan mengunjungi Masjid Nabawi untuk berdoa dan mengunjungi Raudhah.

Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri akan melakukan umrah selama musim ini. Pada bulan April tahun lalu, otoritas Saudi mengungkapkan pagar kuning akan menggantikan pagar kayu untuk menjaga identitas visual dan pola arsitektur Masjid Nabawi.

Desain pagar terinspirasi oleh bagian depan Bilik Nabi, Raudhah, dan kabin yang menyimpan salinan Alquran.

Terbuat dari kuningan murni, pagar tersebut memiliki panjang 87 meter, melingkupi Bilik Suci dari tiga arah.

Pagar ini memiliki tiang yang dipasang ke dasar bawah dengan penyangga internal, menjamin kestabilan di bawah tekanan kerumunan manusia dan pemeliharaan yang mudah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

banner-litigasi
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Bagikan Artikel:

Komentar
Additional JS