Bea Cukai Batam musnahkan barang hasil penindakan senilai Rp7,9 miliar
28 Desember 2023 17:22 WIB
Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2015 hingga 2023 senilai Rp7,9 miliar
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis mengatakan barang hasil penindakan tersebut berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys.
"Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya," kata Rizal.
Ia menyebutkan pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan dengan tujuan utama untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar dia.
Kata Rizal, pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” kata dia.
Ia menyampaikan barang-barang tersebut berasal dari barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran serupa," kata Rizal.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya, 6.635.968 batang rokok dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp5,4 miliar, 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai mencapai Rp658 juta, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp173 juta, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop Baca juga: BC Batam tindak barang ilegal Rp13,7 miliar pada pertengahan 2023 berbagai jenis dengan total nilai barang Rp1,6 miliar serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp32 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis mengatakan barang hasil penindakan tersebut berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys.
"Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya," kata Rizal.
Ia menyebutkan pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan dengan tujuan utama untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar dia.
Kata Rizal, pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” kata dia.
Ia menyampaikan barang-barang tersebut berasal dari barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran serupa," kata Rizal.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya, 6.635.968 batang rokok dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp5,4 miliar, 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai mencapai Rp658 juta, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp173 juta, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop Baca juga: BC Batam tindak barang ilegal Rp13,7 miliar pada pertengahan 2023 berbagai jenis dengan total nilai barang Rp1,6 miliar serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp32 juta.
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Tags:
Komentar
Posting Komentar