Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP dan KK Mulai 1 Januari 2024 - CNN Indonesia

 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP dan KK Mulai 1 Januari 2024

Beli LPG 3 kg wajib memakai KTP dan KK mulai 1 Januari 2024. Hanya orang yang terdata yang bisa membeli LPG bersubsidi ini. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Beli LPG 3 kg wajib memakai KTP dan KK mulai 1 Januari 2024. Nantinya, hanya orang yang terdata yang bisa membeli LPG bersubsidi ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum beli LPG 3 Kg.

Ia menjelaskan untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam keterangan resmi, Selasa (19/12).

Ia menyebut langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini, imbuh Tutuka, bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Tutuka meyakinkan masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. PT Pertamina menjamin data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kementerian ESDM mencatat hingga November 2023, ada 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.

"Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar," Tutuka menegaskan.

Menurutnya, pendataan pengguna LPG gas melon ini dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Distribusi LPG 3 kg harus tepat sasaran mengingat LPG bersubsidi ini merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

(pta/agt)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya