BI Tarik Uang Logam Rp1.000 Kelapa Sawit-Rp500 Melati dari Peredaran per Hari Ini! - inews

BI Tarik Uang Logam Rp1.000 Kelapa Sawit-Rp500 Melati dari Peredaran per Hari Ini! uang logam Rp1.000 kelapa sawit. BI tarik 3 jenis uang logam per 1 Desember 2023 (Dok. BI)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. 

Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

"Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," ucap Erwin.

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya