Bukan Teror, Pelaku Perusakan Mobil Komisioner KPU di Semarang Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Semarang, Beritasatu.com - Polisi berhasil menangkap terduga pelaku perusakan mobil KPU Kota Semarang yang terparkir di Gedung Pandanaran Kota Semarang pada Sabtu (9/12/2023) kemarin.
Sebelumnya, diduga empat komisioner KPU mengalami teror perusakan mobil, tetapi ternyata terduga pelaku adalah seorang wanita yang mengalami gangguan jiwa, berinisial QM (33), warga Semarang. Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 10 tahun mengalami gangguan jiwa.
"Dia ada masalah di pikirannya. Kalau pas keadaanya baik-baik saja, diajak ngobrol nyambung, tetapi kalau kondisi halusinasinya jalan, bisa histeris, marah-marah. Dia pendendam, dendamnya itu acak, tiba-tiba bawa sesuatu, tiba-tiba nyoret-nyoret, termasuk ada dua mobil warga yang dicoret-coret," ujar Fauzi, kakak ipar pelaku.
Saat diamankan petugas, pelaku menggunakan kostum yang sama. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya, meski petugas sudah menunjukkan aksinya yang terekam oleh kamera pengawas. Pelaku malah memberikan komentar yang tak jelas kepada pihak polisi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Polisi Irwan Anwar menyebut, pihaknya akan membawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta kejiwaan pelaku untuk memastikan bahwa pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, motif apa yang mendasari pelaku melakukan hal ini. nanti akan kita koordinasikan dengan rumah sakit terdekat. Dari keluarga menyampaikan bahwa pelaku memang mempunyai riwayat kesehatan kejiwaan, kemudian dibuktikan ada surat keterangan juga dari Rumah Sakit Kariyadi, oleh karena itu untuk memastikan hal ini, kami akan menuangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Irwan di lokasi penangkapan, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya 11 unit mobil yang terparkir di Gedung Pandanaran Semaran mengalami kerusakan berupa coretan pada bodi mobil. Dari 11 unit, empat di antaranya milik ketua, sekretaris, dan anggota KPU Kota Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar