Ditolak Warga, Pengungsi Rohingya Batal Ditempatkan di Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pengungsi Rohingya dipastikan batal ditempatkan di Aceh Tamiang, menyusul maraknya penolakan dari warga.
Informasinya, seluruh pengungsi dari Myanmar ini akan dipusatkan di Gayo Lues.
Kepastian ini diperoleh setelah dua perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan satu dari International Organization for Migration (IOM) mengadakan pertemuan tertutup dengan Pemkab Aceh Tamiang, Selasa (12/12/2023) petang.
Rapat ini dipimpin Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, Asra didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar.
Dalam pertemuan itu dilaporkan awalnya Pemkab Aceh Tamiang bersedia menyiapkan lokasi penampungan sementara.
Namun saat pertemuan berlangsung, sejumlah warga yang menolak kedatangan etnis Rohingya ini melakukan aksi protes menggunakan alat pengeras suara.
“Sangat riskan bila etnis Rohingya ini tetap kita terima, sedangkan protes begitu keras dari masyarakat,” kata sumber di Pemkab Aceh Tamiang.
Selain maraknya aksi protes, pertimbangan lain disebabkan lokasi pengugsian di kawasan Opak, Bendarahara, Aceh Tamiang sangat dekat dengan permukiman.
Selain itu, fasilitas calon lokasi penampungan juga sangat minim, dikhawatirkan pengungsi penyusup ke permukiman yang bisa menimbulkan gejolak sosial dengan warga lokal.
“Sepertinya akan dipindahkan ke Gayo Lues,” ungkap sumber tersebut.
Usulan pemindahan ratusan orang Rohingya ke Aceh Tamiang menguat setelah Pemkab Aceh Tamiang mengadakan pertemuan dengan perwakilan UNHCR di kantor bupati setempat, Selasa (12/12/2023) sore.
Rapat ini juga melibatkan Forkopimda Aceh, seperti Pj Gubernur, Kapolda dan Pangdam IM secara virtual.
Sumber di pemerintahan mengetakan rapat tertutup ini untuk mematangkan rencana menempatkan ratusan Rohingya ini di areal perkebunan kelap sawit.
PTPN I dinyatakan siap menyediakan lahan mereka di Kecamatan Bendahara.
Sumber tersebut mengatakan ada dua daerah yang ditunjuk sebagai tempat penampungan Rohingya, yakni Aceh Tamiang dan Gayo Lues.
“Sesuai Perpres 125 tahun 2016 kita tidak bisa menolak.Pemerintah daerah harus menerima keputusan pemerintah pusat,” kata sumber tersebut.
Meski masih tahap pembahasan, rencana penempatan Rohingya di Aceh Tamiang ini sudah terlanjur menyebar luas. Reaksi masyarakat pun seragam, yakni menolak.
“Kami menolak keras,” kata Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Aji LIngga.
Aji pun meminta Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman menolak karena kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk mengurus para pengungsi.
Kehadiran para pengungsi ini dikhawatirkan menciptakan gejolak karena sudah maraknya informasi prilaku buruk Rohingya.
“Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden Jokowi bahwa ada dugaan perdagangan manusia. Untuk itu Pemkab Aceh Tamiang wajib menolak para pengungsi tersebut.
Jangan sampai Indonesia khususnya Aceh menerima dampak yang tidak baik dari masuknya para pengungsi Rohingya tersebut. Jangan sampai ada penyesalan dibelakang hari,” tegas Aji. (mad)
Komentar
Posting Komentar