DPR Resmi Sahkan Revisi UU ITE Jadi UU - CNN Indonesia

DPR Resmi Sahkan Revisi UU ITE Jadi UU

CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2023 12:22 WIB
DPR secara resmi telah mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (5/11).
Rapat Paripurna DPR. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR secara resmi telah mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (5/11). Pengesahan tingkat dua itu diambil dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024.

Pengesahan itu diambil usai Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna. Usai Abdul Kharis membacakannya, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota DPR di rapat paripurna. 

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Lodewijk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," demikian jawaban anggota DPR dalam rapat paripurna.

Sembilan atau semua fraksi sebelumnya telah menyepakati perubahan kedua UU ITE disahkan menjadi UU dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu pada Rabu (22/11).

Abdul Kharis sebelumnya menyebut sejak dibentuk pada 23 April lalu, pihaknya total telah membahas total 38 Daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ITE.

Jumlah itu terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansial sebanyak 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi.

Dia memaparkan, sejumlah substansi perubahan dalam revisi kedua UU ITE antara lain seperti Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada KUHP.

Ada pula pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Namun, hingga disahkan dalam rapat paripurna kali ini, belum diketahui isi perubahan yang dimaksud. Sebab, naskah perubahan tersebut belum dapat diakses dan disebarluaskan. Terlebih, rapat Panja revisi kedua UU ITE selama ini juga digelar tertutup oleh Komisi I DPR.

Namun, Abdul Kharis memastikan pihaknya telah mengundang sejumlah pihak untuk membahas rumusan RUU ITE. Mereka juga telah menyelenggarakan rapat Panja sebanyak 14 kali guna membahas substansi.

(thr/ugo)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya