Firli Bahuri Bawa Dokumen Kasus DJKA di Sidang Praperadilan, KPK: Untuk Keadilan, Silakan - Liputan 6

 Firli Bahuri Bawa Dokumen Kasus DJKA di Sidang Praperadilan, KPK: Untuk Keadilan, Silakan

Diterbitkan 20 Des 2023, 18:20 WIB
KPK Tahan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dalam sidang praperadilan.

Firli sempat mendapat sorotan karena membawa dokumen kasus yang tengah ditangani KPK padahal dirinya sudah dinonaktifkan. Akibat hal itu, Firli juga diketahui dilaporkan ke Polisi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Firli Bahuri memang memiliki dokumen tersebut. Pasalnya, kasus DJKA Kemenhub ini sudah diusut KPK sebelum Firli dinonaktifkan.

"Pak Firli itu kan pimpinan KPK, ketua KPK. Kalau dokumen seperti itu, kan itu sudah lama juga kejadiannya. Misalnya ada penyidikan yang waktu itu kita tahu arahanya ke mana, dan juga diperiksa di Dewas, kan yang bersangkutan juga bisa mengumpulkan dokumen dan punya akses dokumen-dokumen itu," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).

Alex meyakinkan dokumen yang dibawa Firli merupakan pegangannya saat aktif sebagai ketua lembaga antirasuah.

"Dokumennya kan diperoleh saat yang bersangkutan, aktif. Kan enggak mungkin disobek, otomatis dokumennya enggak berlaku karena sudah nonaktif, kan enggak," kata Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dokumen untuk Kebutuhan Persidangan

Alexander Marwata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lagipula, kata Alex, jika Firli Bahuri memang membutuhkan dokumen KPK untuk proses peradilan, maka pihak KPK akan memberikannya. Namun kata Alex harus ada hitam di atas putih terkait peminjaman dokumen tersebut.

"Taruhlah misalnya yang bersangkutan sudah tak aktif, tapi ketika yang bersangkutan merasa perlu ada dokumen yang disimpan KPK dan untuk kepentingan pembelaan Pak Firli di persidangan, kita kasih kok. Tinggal pak Firli ajukan surat, pasti kita kasih," kata Alex.

"Ini bukan sesuatu yang kemudian kita keep, tapi ketika kita memberikan sesuatu untuk proses persidangan, kenapa tidak? Secara normatif dokumen itu rahasia, tapi ketika dibutuhkan untuk mencari keadilan, kita kasih," Alex menandaskan.


Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kali ini laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Ia melaporkan Firli dan kuasa hukumnya Ian Iskandar karena membocorkan dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) milik KPK.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2023.

Edy mengatakan, Firli diduga membocorkan rahasia KPK tersebut saat membawa dokumen tersebut di persidangan praperadilan. Sebab, saat ini Firli telah dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK. Oleh sebab itu, patut untuk diselidiki apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan milik publik.

"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." jelas Edy.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di salah satu apartemen yang diduga milik tersangka kasus Pemerasan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya