Firli Bahuri Respons Gugatan Praperadilan Ditolak: Saya Kaget - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Firli Bahuri Respons Gugatan Praperadilan Ditolak: Saya Kaget - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

 Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang memutuskan tidak menerima gugatan Praperadilannya. Firli mengajukan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli menyampaikan dirinya terkejut dengan pemberitaan yang beredar bahwasanya gugatan Praperadilan yang disampaikan, yakni ditolak.

"Saya kaget mendengar berita hari ini, bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," ungkap Firli di Kafe Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Firli mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatannya, bukan berarti ditolak.

"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan," katanya.

Dia mengatakan putusan praperadilan itu terbagi menjadi tiga bentuk, yakni diterima, ditolak dan tidak diterima. 

"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan.  Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima. Tolong disampaikan lagi, permohonan praperadilan saya bukan ditolak tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Firli.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (19/12/2023) ini. Hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

"Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal, Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNews di Google News

m-header
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Bagikan Artikel:
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages