Jokowi tunjuk Menpan RB Azwar Anas jadi menkumham "ad interim"
15 Desember 2023 18:02 WIB
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sebagai menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) ad interim selama menkumham Yasonna H. Laoly melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 tentang Penunjukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim.
"Berkenaan dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023, yang ditujukan kepada Presiden hal permohonan izin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk menpan RB sebagai menteri hukum dan HAM ad interim," demikian bunyi surat tersebut.
Menkumham Yasonna Laoly dijadwalkan melaksanakan tugas negara di luar negeri pada tanggal 14-20 Desember 2023.
Baca juga: Menkumham sebut pengganti Eddy Hiariej kewenangan Presiden Jokowi
Baca juga: Jokowi belum putuskan wamenkumham baru pengganti Eddy Hiariej
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 tentang Penunjukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim.
"Berkenaan dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023, yang ditujukan kepada Presiden hal permohonan izin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk menpan RB sebagai menteri hukum dan HAM ad interim," demikian bunyi surat tersebut.
Menkumham Yasonna Laoly dijadwalkan melaksanakan tugas negara di luar negeri pada tanggal 14-20 Desember 2023.
Baca juga: Menkumham sebut pengganti Eddy Hiariej kewenangan Presiden Jokowi
Baca juga: Jokowi belum putuskan wamenkumham baru pengganti Eddy Hiariej
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags:
Komentar
Posting Komentar