Jual Motor Ilegal, Pria di Lampung Ditangkap Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Jajaran Reskrim Polres Pringsewu, Lampung menangkap Sl (28) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Pelaku diduga telah melakukan penipuan jual beli kendaraan secara illegal.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, SL ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penipuan jual beli kendaraan.
"Petugas berhasil menangkap pelaku saat asyik bermain biliar di daerah Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis 7 Desember 2023," ujar Maulana dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Maulana menjelaskan, kasus penipuan itu terjadi pada (21/10/2023) sekitar pukul 15.00 Wib. Korban Ahmad warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kasus ini berawal saat pelaku menjual sepeda motor Honda Vario 125 CC bernomor polisi F 3639 PHT berikut STNK dan BPKB secara Cash On Delivery (COD) seharga Rp14,5 juta kepada korban.
Namun, saat korban hendak melakukan proses balik nama ke Samsat Rajabasa Bandarlampung, ternyata nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di kendaraan tersebut tidak sesuai aslinya.
"Terdapat perbedaan angka dan huruf pada nomor rangka dan nomor mesin dan diduga bekas ketok ulang sehingga sepeda motor tersebut diamankan petugas dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya.
Berbekal laporan korban, petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli secara COD dari seorang warga Lampung Tengah yang tidak dikenal seharga Rp12,5 juta. Saat itu pelaku sudah mengetahui adanya kejanggalan pada nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
“Kami masih akan menyelidiki kasus ini, karena diduga ini berkaitan dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini terjadi," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Komentar
Posting Komentar