Putusan MK Gugatan Ijazah Gibran: Antara Legitimasi Moral, Desakan Mundur, dan Nasib Karir Politik - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- MK menyatakan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat maju di Pilpres 2024 tidak dapat diterima, Selasa (6/10/2026).
- Beragam tanggapan dan reaksi bermunculan pasca-putusan MK ini.
- Pengamat hingga tokoh politik angkat bicara dengan beragam persepsi, mulai dari desakan agar lembaga terkait seperti DPR RI untuk menindaklanjuti, saran agar Gibran mundur dari posisi RI2, hingga membaca nasib karir politik anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Beragam tanggapan dan reaksi bermunculan pascaputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap gugatan atas keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Adapun MK telah menyatakan, gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) terkait keabsahan ijazah Gibran yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan 12 pemohon lainnya, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (6/10/2026) malam.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Selasa.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).
Selama persidangan, terungkap juga bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan tamat sekolah menengah atas (SMA).
Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI, lantaran secara faktual, saat ini suami Selvi Ananda itu tidak berstatus sebagai cawapres RI mengingat sudah resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024).
Ragam Tanggapan Pascaputusan MK
Setelah pembacaan putusan MK, sejumlah pengamat hingga tokoh politik angkat bicara dengan beragam persepsi, mulai dari desakan agar lembaga terkait seperti DPR RI untuk melakukan tindak lanjut, saran agar Gibran mundur dari posisi RI2, hingga membaca nasib karir politik anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Usulan agar Gibran Mundur
Pengamat Politik sekaligus Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, Gibran telah kehilangan legitimasi moralnya sebagai RI2 menyusul keluarnya putusan MK ini.
Baca juga: Menerka Peluang Pemakzulan Wapres Gibran hingga Realita Tembok Besar Politik di Senayan
Kata dia, kepercayaan publik terhadap Gibran semakin menurun dan dapat berbuntut pada ketidakpastian hukum.
"Putusan tersebut membuat posisi Gibran sebagai wakil Presiden telah kehilangan legitimasi moral," kata Ubedilah kepada Tribunnews.com, Rabu (7/10/2026).
"Situasi itu juga telah membuat semacam ketidakpastian hukum yang sangat serius dan membuat masyarakat secara umum akan mengalami keresahan kolektif."
Ubedilah pun menawarkan dua solusi untuk menjaga kepastian politik dan hukum dalam tata kelola negara, yakni Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI, atau DPR RI menggunakan mekanisme konstitusional.
Untuk solusi pertama, menurut akademisi kelahiran Indramayu, Jawa Barat 15 Maret 1972 itu bilang, standar etik yang tinggi untuk posisi Wakil Presiden RI, bisa menjadi alasan bagi Gibran untuk mengundurkan diri.
"Tidak punya ijazah SLTA/sederajat tetapi jadi Wapres itu ada semacam kebohongan publik yang melekat pada tubuh politik Gibran sebagai Wapres. Itu pelanggaran etik berat seorang Wapres sekaligus beban etik yang mendalam," ucap Ubedilah.
Nantinya, jika Gibran mengundurkan diri, dan jabatan Wakil Presiden RI kosong, maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Kemudian, untuk solusi kedua, Ubedilah mengusulkan DPR menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi persoalan tersebut.
Yakni, dengan pemakzulan atau impeachment.
"Jika DPR menyatakan bahwa tidak adanya ijazah SLTA Wapres sebagai pelanggaran etik berat maka proses impeachment atau melalui mekanisme pemakzulan terhadap Wapres dapat berlanjut di MPR," kata Ubedilah.
Namun, mekanisme pemberhentian Presiden RI dan/atau Wakil Presiden RI dalam UUD 1945 memiliki tahapan yang harus dilalui.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B mengatur DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR RI tersebut sebelum usul pemberhentian dapat diajukan kepada MPR RI.
Dengan demikian, usulan Ubedilah mengenai mekanisme pemakzulan tidak berarti pemberhentian dapat langsung dilakukan DPR atau MPR. Prosesnya tetap harus mengikuti tahapan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon gugatan, Refly Harun, telah menyatakan bahwa dirinya yakin Gibran akan mengundurkan diri pascaputusan MK ini.
Hal ini disampaikan Refly saat jumpa pers pasca-persidangan di Gedung MK RI, Jakarta pada Selasa (6/10/2026) malam kemarin.
"Tetapi kalau kita misalkan tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan wajib mengundurkan. Tapi nggak tahu ya, mungkin nanti satu, dua hari ini, saya yakin Gibran akan mengundurkan diri," papar Refly, dikutip dari tayangan Breaking News di kanal YouTube KompasTV, Selasa.
Refly juga menyebut, dengan putusan MK ini, peluang bagi Gibran untuk dimakzulkan menurut mekanisme UUD 1945 terbuka.
Ia juga merasa yakin, ada pemberhentian Gibran dari posisi RI2.
DPR Memungkinkan untuk Menindaklanjuti
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menyebut DPR bisa menggunakan Hak Angket maupun Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan MK terkait tidak ditemukannya bukti Gibran memiliki ijazah/sertifikat SMA di luar negeri untuk disetarakan.
"Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Deddy menilai, temuan MK tersebut merupakan fakta krusial, sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum terkait dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
"Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," ucapnya.
Berangkat dari temuan MK, Deddy menyebut dokumen yang diserahkan ke KPU sebagai syarat administrasi pencalonan Gibran berpotensi cacat secara hukum.
Bahkan, Deddy menyinggung soal dugaan pelanggaran konstitusi.
Sebab, Gibran kini telah terpilih dan menjabat sebagai Wakil Presiden, tetapi dengan riwayat persyaratan yang melanggar ketentuan Undang-Undang.
"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," katanya.
Menyentuh Aspek Moral dan Etika
Pernyataan MK yang tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen ijazah Gibran sebagai syarat pendidikan saat maju di Pilpres 2024, dinilai telah menyentuh aspek moral, etika, dan tanggung jawab publik.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara PDIP Guntur Romli, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Guntur, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kelengkapan administratif seorang calon, melainkan juga berkaitan dengan kejujuran, integritas, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam proses memperoleh mandat rakyat.
"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," kata pria yang akrab disapa Gun Romli.
Guntur menegaskan, setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional sekaligus moral untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan.
"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan untuk memperoleh mandat rakyat memikul tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," kata Guntur.
Berdampak ke Karier Politik Gibran
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai putusan MK dapat memengaruhi masa depan politik Gibran.
Ia menilai polemik ijazah dapat membuat kredibilitas Gibran menurun dan menyulitkan dirinya apabila ingin kembali maju dalam kontestasi Pilpres 2029.
"Keputusan MK itu juga akan memengaruhi karier politik Gibran. Sebab, Gibran dinilai sudah melakukan kebohongan publik. Konsekuensinya kredibilitas Gibran akan jatuh pada titik nadir," kata Jamiluddin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (7/10/2026).
Menurut Jamiluddin, kondisi tersebut berpotensi membuat partai politik berpikir ulang untuk mengusung Gibran dalam Pilpres mendatang, baik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
"Hal ini tentunya akan menyulitkan Gibran untuk maju pada Pilpres 2029," ujarnya.
"Jadi, selain kepercayaan publik sangat rendah, juga akan memengaruhi sikap partai politik (parpol) kepada Gibran. Parpol tentunya akan berpikir panjang untuk mengusung Gibran baik sebagai capres maupun cawapres pada Pilpres mendatang," lanjut Jamiluddin.
Ia menilai posisi tawar atau bargaining power Gibran dalam politik nasional juga dapat ikut melemah akibat polemik tersebut.
"Dengan begitu, bargaining Gibran dalam politik nasional dengan sendirinya akan rendah. Bahkan tidak menutup kemungkinan karier politik Gibran sudah selesai," ucapnya.
Temuan MK: Tidak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait.
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar.
Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.
Arsul menuturkan, fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung.
Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).
Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
"Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," jelasnya.
Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: "This is to certify that... (nama yang tamat) has been awarded..."
Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," ucap Arsul.
Atas itu, MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu.
(Tribunnews.com/Rizki A./Suci Bangun D.S/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Taufik Ismail/Reza Deni/Fersianus Waku/Chaerul Umam)