Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Gibran Rakabuming Raka Ijazah Kasus Mahfud MD Spesial

    Meski Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima, Mahfud Sebut Ada Putusan 'Tersembunyi' MK soal Ijazah - Tribunnews

    5 min read


    Ringkasan Berita:
    • Mahfud menilai meski secara formal tidak diterima, secara tersembunyi terdapat putusan deklarator dari hakim yang menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah
    • Mahfud mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang telah mengambil sikap tersebut.
    • Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti Gibran memiliki ijazah di luar negeri, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wapres.

    TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa ada penegasan 'tersembunyi' dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, meski menyatakan gugatan ijazah tidak diterima.

    MK sebelumnya menyatakan gugatan ijazah (ijazah SMA/sederajat) Gibran yang dilayangkan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, tidak dapat diterima. 

    Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa (6/10/2026).

    Namun, dalam pertimbangan yang dibacakan, MK menyatakan tidak mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA sederajat.

    Karenai itu, Mahfud pun menilai meski secara formal tidak diterima, secara tersembunyi terdapat putusan deklarator dari hakim yang menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah Gibran setara SMA.

    "Kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklarator. Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi, tersembunyi 'MK tidak menemukan ijazah', berarti nggak ada ijazahnya."

    "Cuma MK gak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya nggak ada," ucap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/10/2026).

    Sebelumnya, alasan gugatan ijazah itu tidak diterima karena para pemohon dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara a quo dan batas waktu pengajuan yang sudah lama terlewat sejak Pilpres 2024.

    Hakim MK, Liliek P. Adie menyampaikan bahwa para Pemohon dalam perkara a quo seharusnya terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII).

    Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan normal Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Meski demikian, Mahfud mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang telah mengambil sikap tersebut.

    Baca juga: ReJo Apresiasi Putusan MK soal Pendidikan Gibran: Sudah Sesuai Kewenangan

    "Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu, sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar," tegasnya.

    Hakim Tak Temukan Bukti Gibran Punya ijazah Setara SMA

    MK dalam pertimbangan hukumnya menerangkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. 

    "Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Hakim MK Arsul Sani.

    Arsul menjelaskan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen yang bisa meyakinkan Mahkamah. 

    Bukti dokumen dimaksud adalah keberadaan ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan hanya dokumen certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. 

    "Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul.

    Sementara Hakim MK, Adie Kadir menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon tidak tepat, meskipun MK menyatakan tidak mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA sederajat.

    "Namun demikian, oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024."

    "Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ucap Adie.

    Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan SMA sederajat, sebagaimana yang dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wapres sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

    MK lantas menyatakan bahwa perihal fakta yang didapatkan Mahkamah soal tidak adanya ijazah Gibran di luar negeri yang setara SMA sederajat itu bukan ranah MK, tapi lembaga lain.

    "Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ucap Adie.

    (Tribunnews.com/Rifqah)

    Komentar
    Additional JS