Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Gibran Rakabuming Raka Ijazah Kasus Pemilu Pilpres Spesial

    Pengamat Sebut Polemik Ijazah Tak Bakal Pengaruhi Gibran di Pilpres 2029: Masih Ada Waktu Bereskan - Tribunnews

    4 min read

     


    Nando meyakini pihak-pihak yang ingin mengganggu Gibran akan terus mempersoalkan ijazah sampai ada upaya yang memintanya mundur dari posisi Wapres.

    Tayang:

    "Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Hakim MK Arsul Sani.

    Arsul menjelaskan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen yang bisa meyakinkan Mahkamah. 

    Bukti dokumen dimaksud adalah keberadaan ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan hanya dokumen certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. 

    "Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul.

    Sementara Hakim MK, Adie Kadir menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon tidak tepat, meskipun MK menyatakan tidak mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA sederajat.

    "Namun demikian, oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024."

    "Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ucap Adie.

    Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan SMA sederajat, sebagaimana yang dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wapres sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

    MK lantas menyatakan bahwa perihal fakta yang didapatkan Mahkamah soal tidak adanya ijazah Gibran di luar negeri yang setara SMA sederajat itu bukan ranah MK, tapi lembaga lain.

    "Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ucap Adie.

    (Tribunnews.com/Rifqah)

    Komentar
    Additional JS