
SERANG, iNews.id - Kasus Muhayni tersangka pembunuhan maling kambing dibebaskan, Jumat (15/12/2023). Hal setelah Kejaksaan Negeri Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Diketahui jika Muhyani dituduh membunuh pencuri kambing di Walantaka, Kota Serang, Banten. Keputusan pengentian perkara ini diambil setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya pembelaan terpaksa atau noodweer yang menyebabkan Muhyani menyerang pelaku pencurian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dikdik Farkhan Alisyahdi mengatakan dalam bahwa hasil gelar perkara menunjukkan unsur noodweer atau pembelaan terpaksa yang terbukti.
"Kasus Muhyani tidak dilanjutkan karena unsur noodweer atau pembelaan terpaksa telah terbukti dari hasil gelar perkara," katanya, Jumat (15/12/2023)
Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan Muhyani dalam menyerang pelaku pencurian kambing dianggap sebagai tindakan pembelaan diri yang sah.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati dan mematuhi keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Serang.
"Setelah adanya SKP2, perkara ini dipastikan tidak akan berlanjut ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya kasus Muhyani sempat mengejutkan masyarakat. Dia yang menusuk pelaku pencuri kambingnya hingga tewas ditetapkan tersangka. Muhyani bahkan sempat ditahan.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan di Batanghari Jambi, Ini Tampangnya
Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Dikubur di Sawah, Jasad Korban Diseret Sejauh 500 Meter
Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Bayi, Terancam Hukuman Mati
Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa jadi Tersangka Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Sebelum Bunuh Bos Depot Air Isi Ulang, Husen Sempat Curhat ke Penjual Angkringan
0 Komentar