Keluarga Ungkap Detik-detik Sebelum Lukas Enembe Meninggal, Sempat Minta Berdiri- Beritasatu

Keluarga Ungkap Detik-detik Sebelum Lukas Enembe Meninggal, Sempat Minta Berdiri

Selasa, 26 Desember 2023 | 14:05 WIB
Penulis: Nabiel Gibran El Rizani | Editor: RZL
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Keluarga Enembe mengonfirmasi momen akhir sang mantan gubernur sebelum mengembuskan napas terakhir.

ADVERTISEMENT

Hal ini diterangkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho. Ia menyebut Lukas Enembe meninggal saat didampingi Pianus Enembe.

BERITASATU WA CHANNEL

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri," kata Antonius dalam keterangan yang didapat Beritasatu.com, Selasa (26/12/2023).

ADVERTISEMENT

"Dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan napas terakhirnya," tambah Antonius.

Menurut Pianus, sikap Lukas Enembe yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil  dokter. Sudah diberikan tindakan, tetapi Bapak sudah meninggal," ungkap Antonius.

Sementara itu, Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya mengonfirmasi meninggalnya mantan Gubernur Papua dua periode Lukas Enembe pada Selasa (26/12/2023). Lukas Enembe yang juga terpidana kasus suap dan gratifikasi itu meninggal pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia, Selasa, 26 Desember 2023) pukul 10.45 WIB," kata Albertus saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

BACA JUGA

Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, mengungkapkan bahwa jenazah mendiang akan dibawa ke Jayapura pada Rabu malam.

Lukas Enembe (56) diketahui divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar R p47,8 miliar.

Baca Juga

Komentar