Kepala RSPAD: Lukas Enembe Meninggal Pukul 10.45 WIB
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya mengonfirmasi meninggalnya mantan Gubernur Papua dua periode Lukas Enembe pada Selasa (26/12/2023). Lukas Enembe yang juga terpidana kasus suap dan gratifikasi itu meninggal pada pukul 10.45 WIB.
"Benar, (meninggal dunia, Selasa, 26 Desember 2023) pukul 10.45 WIB," kata Albertus saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
BERITASATU WA CHANNEL
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, membenarkan Lukas Enembe meninggal di RSPAD.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan napas terakhirnya," ujar Antonius.
Pianus Enembe memberikan informasi bahwa setelah Lukas Enembe tidak bernafas, mereka segera memanggil dokter.
"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, tetapi Bapak sudah meninggal," kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.
Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, mengungkapkan bahwa jenazah mendiang akan dibawa ke Jayapura pada Rabu malam.
Lukas Enembe (56) diketahui divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar R p47,8 miliar.
Komentar
Posting Komentar