Korban Pencurian iPad di Bus Minta Ganti Rugi, Begini Sikap PO Rosalia Indah

Korban pencurian iPad di bus PO Rosalia Indah, Widino Arnoldy, menuntut ganti rugi atau kompensasi kepada PO Rosalia Indah. Namun sesuai dengan peraturan yang diyakini oleh manajemen PO Rosalia Indah, tidak ada kewajiban bagi PO Rosalia Indah untuk mengganti barang elektronik yang hilang di kabin tersebut.
Sebelumnya viral di akun media sosial X, berita kehilangan iPad yang dialami seorang solo traveler, Widino Arnoldy. Dino mengalami pencurian saat sedang naik bus PO Rosalia Indah jurusan Wonosobo-Ciputat, keberangkatan tanggal 19 Desember 2023.
Dalam peristiwa itu, Dino kehilangan satu buah iPad, keyboard portable, dan pencil, juga charger. Modus pencurian ini, si pencuri mengganti iPad milik Dino dengan buku yellow pages yang disisipi keramik. Kemudian ritsleting tas Dino diberi perekat, sehingga sangat sulit untuk dibuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dino sudah melaporkan peristiwa pencurian itu kepada customer service PO Rosalia Indah, namun tidak mendapat tanggapan yang serius, sehingga Dino merasa kecewa. Dino pun bercerita panjang lebar di akun media sosial X, hingga viral dan ditayangkan 21,4 juta dan mendapat 4.000 komentar hingga tanggal 31/12/2023, pukul 05.31 WIB.
Merespons kasus pencurian itu, manajemen PO Rosalia Indah sudah meminta maaf atas respons customer service yang dirasa kurang tepat. PO Rosalia Indah juga turut serta prihatin dan simpati terhadap peristiwa tersebut, dan tidak membenarkan kasus pencurian di dalam bus.
Selain itu, pihak PO Rosalia Indah juga telah melakukan pertemuan dengan korban terkait di Jakarta pada 24 Desember 2023. Melalui kuasa hukumnya, Dino menuntun empat hal kepada PO Rosalia Indah sehubungan dengan kasus pencurian iPad yang menimpa dirinya.
Keempat tuntutan itu yakni menuntut PO Rosalia Indah meminta maaf secara terbuka, memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus tindak pidana pencurian yang menimpa Widino, memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada Widino atas kehilangan iPad di bus PO Rosalia Indah, dan juga melakukan langkah-langkah pembenahan untuk meningkatkan layanan Rosalia Indah kepada pengguna jasa.
Merespons tuntutan itu, PO Rosalia Indah telah mengundang Dino dan kuasa hukumnya untuk datang ke kantor pusat PO Rosalia Indah yang berada di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membicarakan kasus ini secara kekeluargaan.
Pada surat tuntutan tersebut, 1 dari 4 tuntutan yang diajukan Dino kepada PO Rosalia Indah adalah meminta ganti rugi atas barang miliknya yang dicuri. Apakah pihak PO akan menunaikan tuntutan tersebut?
"Kami sudah berdiskusi dan mendapatkan masukan dari beberapa pihak berkompeten yang sudah mencermati, dan juga mempelajari kasus ini dengan serius," kata Direktur PT Rosalia Indah Transport FX. Adimas Rosdian kepada detikOto.
"Lantas hasil dari diskusi tersebut, sikap dan pertimbangan kami adalah, pertama aturan perusahaan yang tertera pada tiket kami sudah menjelaskan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang (non bagasi dan non label) bukan tanggung jawab kami (perusahaan). Hal ini mengacu kepada Pasal 192 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas pria yang akrab disapa Adimas.
Simak Video "Bus AKAP Rasa Alphard, Sensasi Naik Super Top PO Rosalia Indah"
(lua/riar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar