Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPPS KPU Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    KPU RI rekrut 5,7 juta KPPS untuk Pemilu 2024 - ANTARANews

    2 min read

    KPU RI rekrut 5,7 juta KPPS untuk Pemilu 2024

    Senin, 11 Desember 2023 18:07 WIB

    KPU RI rekrut 5,7 juta KPPS untuk Pemilu 2024
    Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap (tengah) dalam peresmian pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Gedung KPU DKI, Jakarta, Senin (11/12/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.
    sebagai etalase terdepan pemilu
    Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merekrut sebanyak 5,7 juta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

    "Kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin.

    Parsadaan menjelaskan pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS.

    Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.

    Selain itu, KPU RI juga mendesain melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.sebagai pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.

    Baca juga: KPU: Penugasan anggota KPPS penyandang disabilitas sesuai kemampuan

    Diharapkan, aplikasi SIAKBA ini memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan, termasuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    "Ke depan, kami memiliki data yang otentik terkait dengan jumlah penyelenggara yang yang sudah ditetapkan dan dilantik," katanya. 

    KPU RI juga memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes, harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran.

    Selain itu, syarat pendaftaran lainnya yakni usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.

    Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024:

    Baca juga: Dinkes siapkan fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi KPPS Pemilu 2024

    Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

    Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

    Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

    Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

    Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

    Baca juga: Ikhtiar KPU cegah tragedi kematian KPPS terulang di Pemilu 2024

    Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

    Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

    Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    COPYRIGHT © ANTARA 2023

    • Tag:
    Komentar
    Additional JS