Pilihan

Lampung Peringkat 3 Provinsi Rawan Narkoba Setelah Sumut dan Jatim - Beritasatu

Lampung Peringkat 3 Provinsi Rawan Narkoba Setelah Sumut dan Jatim

Kamis, 19 Oktober 2023 | 07:56 WIB
Penulis: Roy Triono | Editor: JAS
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.   
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.    (Beritasatu.com/Roy Triono)

Bandar Lampung, Beritasatu.com - Sebanyak 874 wilayah Provinsi Lampung masuk kategori rawan penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkotika dan menduduki peringkat tertinggi ketiga di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kategori provinsi peringkat ketiga tertinggi peredaran narkotika tersebut berdasarkan data Indonesia Drug Report 2023 diumumkan dan dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan, Lampung menjadi wilayah rawan target perdagangan narkoba karena lokasi yang menjadi perlintasan peredaran narkoba.

"Dari data Indonesia Drug Report 2023, Lampung tercatat ada 874 kawasan masuk daftar rawan penyebaran narkoba," kata Petrus Reinhard Golose usai dialog kepemudaan di Swissbell Hotel, Bandar Lampung, Rabu (18/10/2023).

ADVERTISEMENT

Petrus memaparkan, 95 persen peredaran narkoba internasional dilakukan melalui jalur laut. Di Indonesia, para pelaku menyelundupkan narkoba lewat Pulau Sumatera.

Untuk menuju Pulau Jawa tentu para pelaku pengedar harus melewati Lampung. Sehingga Lampung mesti waspada dan bisa melakukan pencegahan agar masyarakatnya tidak terkontaminasi narkoba.

"Lampung adalah tempat lewat sehingga banyak pengungkapan narkoba, khususnya ganja dan sabu," ujarnya.

BACA JUGA

Terkait pendataan kawasan rawan tersebut, menurut Petrus, Lampung menempati peringkat ketiga se-Indonesia sebagai provinsi tertinggi tingkat kerawanan narkoba, di bawah Sumatera Utara dan Jawa Timur.

"Jadi saya safari, Lampung ini provinsi yang terakhir saya kunjungan di Sumatera dalam rangka meningkatkan ketahanan dan bagaimana perlawanan dari rakyat," papar Petrus.

Petrus juga mengungkapkan, Lampung disebut sebagai salah satu jalur penyelundupan narkotika khususnya jenis ganja asal Aceh dan metamfetamina alias sabu asal Myanmar dan golden crescent atau bulan sabit emas meliputi tiga negara yakni, Iran, Afganistan, dan Pakistan.

"BNN adalah leading institution penanganan narkotika tetapi selalu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan TNI-Polri," ungkap Petrus.

Petrus mengajak pemerintah daerah hingga berbagai golongan masyarakat provinsi setempat, untuk menyatakan perang dan melawan keberadaan narkotika.

"Saya melihat bagaimana semangat kebangsaan di Lampung, dengan ini kita bisa meminimalkan peredaran narkotika. Kita harus menyatakan perang terhadap narkotika," ucapnya.

BACA JUGA

Untuk melakukan pencegahan, Petrus menyatakan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi ke sejumlah provinsi di Pulau Sumatera. Tujuannya untuk menyadarkan kelompok pemuda agar tidak terjerumus menggunakan narkoba.

"BNN tidak bisa bekerja sendiri, harus ada kerja sama semua pihak untuk menyelamatkan bangsa ini dari bahaya narkoba," pungkas Petrus.

Terkait predikat Lampung tertinggi ketiga dalam peredaran narkotika, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengajak semua pihak untuk memerangi dan memberantas narkoba. Upaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama bagi seluruh masyarakat Lampung.

"Saya meminta kepada seluruh elemen bangsa mari bersama-sama melakukan aksi nyata, dalam mengawasi dan memberikan edukasi untuk menghindari narkoba, mencegah lahirnya pengguna narkoba baru, dan menghentikan masyarakat yang masih mengonsumsi narkoba," ungkap Helmy Santika.

BACA JUGA

Helmy Santika menyebut penindakan terhadap peredaran narkoba tidak hanya penangkapan pengedar maupun bandar. Terhadap para pelaku narkoba, khususnya pengedar dan bandar harus diberikan hukuman maksimal.

"Kapolri juga menyebutkan harus disertai asset tracing (pelacakan aset). Pelacakan aset ini upaya agar pencucian uang hasil peredaran narkoba juga terungkap," ujar Helmy Santika.

Menurut Helmy Santika, hal tersebut telah dilakukan Polda Lampung pada kasus terkini yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yakni sindikat Fredy Pratama.

Para tersangka jaringan Fredy Pratama dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba.

"Kepada seluruh elemen bangsa mari bersama-sama melakukan aksi nyata dalam mengawasi dan memberikan edukasi untuk menghindari narkoba, mencegah lahirnya pengguna narkoba baru, serta menghentikan masyarakat yang masih mengonsumsi narkoba," papar Helmy Santika.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek