LRT Jabodebek perpanjang waktu operasional pada malam tahun baru - ANTARA News

 

LRT Jabodebek perpanjang waktu operasional pada malam tahun baru

31 Desember 2023 17:44 WIB
LRT Jabodebek perpanjang waktu operasional pada malam tahun baru
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong Light Rail Transit (LRT) di jalur LRT Jabodebek, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/Spt
Jakarta (ANTARA) -
PT KAI (Persero) memperpanjang waktu operasional LRT Jabodebek hingga pukul 02.00 WIB serta menambah 32 perjalanan pada malam Tahun Baru 2024, Minggu.
Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono mengatakan penyesuaian ini dilakukan melihat animo dan tren jumlah pengguna LRT Jabodebek yang mengalami peningkatan pada masa libur natal hingga saat ini.
"Pada libur natal kemarin, terdapat kenaikan rata-rata harian pengguna LRT Jabodebek, sehingga kami putuskan untuk melakukan penyesuaian jadwal dan waktu operasional pada hari ini," ujar Mahendro, di Jakarta, Minggu.
PT KAI mencatat jumlah pengguna LRT Jabodebek meningkat hingga 33 persen saat masa libur Natal 2023, di mana pada periode 23 - 26 Desember rata-rata harian pengguna mencapai angka 29.971 orang.
Sedangkan pada akhir pekan bulan Desember, rata-rata hariannya 22.523 pengguna. Secara total, selama masa libur natal, LRT Jabodebek telah melayani 119.883 pengguna.
Mahendro menerangkan, dengan penyesuaian operasional ini pihaknya memperkirakan jumlah pengguna LRT Jabodebek bisa mencapai 50 ribu orang pada hari ini.
Untuk menyambut malam pergantian tahun, KAI telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi lonjakan pengguna, seperti penambahan personel baik dari sisi pelayanan dan keamanan serta fasilitas di stasiun.
"Demi keamanan dan kenyamanan bersama, KAI mengimbau kepada para pengguna LRT Jabodebek untuk mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di dalam stasiun maupun di dalam perjalanan," ujar Mahendro.
Bagi para pengguna yang hendak berpergian menggunakan LRT Jabodebek pada malam pergantian tahun dilarang membawa barang atau benda yang mudah terbakar, seperti petasan, kembang api, dan benda lainnya yang mudah terbakar.
"Bagi pengguna yang kedapatan membawa benda-benda tersebut, sesuai aturan akan disita oleh petugas," ujar Mahendro.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya