McDonald's Malaysia Gugat Gerakan Boikot Israel, Tuntut Ganti Rugi Rp 20,1 Miliar - Kompas
McDonald's Malaysia Gugat Gerakan Boikot Israel, Tuntut Ganti Rugi Rp 20,1 Miliar

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - McDonald's Malaysia telah menggugat sebuah gerakan yang mempromosikan boikot terhadap Israel atas "pernyataan palsu dan fitnah".
Gerakan atau seruan tersebut dianggap telah merugikan bisnis mereka.
McDonald's Malaysia pun menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit (sekitar Rp 20,1 miliar).
Malaysia adalah negara pendukung Palestina.
Seperti di beberapa negara Muslim lainnya, sejumlah merek makanan cepat saji Barat di "Negeri Jiran" tidak luput menjadi menjadi sasaran kampanye boikot Israel yang menyerang Jalur Gaza.
Sebagaimana diberitakan Reuters, pemegang lisensi McDonald's di Malaysia, Gerbang Alaf Restaurants (GAR), telah menggugat gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Malaysia atas serangkaian posting media sosial yang diduga mengaitkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan "perang genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza".
Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (29/12/2023), McDonald's Malaysia mengonfirmasi, bahwa telah mengajukan gugatan terhadap BDS Malaysia untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka.
Menanggapi hal tersebut, BDS Malaysia mengatakan pihaknya dengan tegas menyangkal telah mencemarkan nama baik perusahaan makanan cepat saji itu.
Dilansir dari Al Jazeera, BDS Malaysia telah memutuskan akan menyerahkan masalah ini ke pengadilan.