
LONDON, iNews.id - Pangeran Harry memenangkan gugatan atas grup surat kabar Inggris Mirror terkait kasus penyadapan telepon. Harry menggugat grup media besar Inggris itu dan berhak atas ganti rugi sebesar 140.600 poundsterling atau sekitar Rp2,8 miliar.
Pengadilan Tinggi London, Jumat (15/12/2023), memutuskan Harry menjadi korban peretasan telepon. Selain itu, jurnalis dari Mirror Group Newspapers (MGN) dinyatakan bersalah karena mendapatkan informasi dengan cara melanggar hukum. MGN menaungi beberapa surat kabar yakni Daily Mirror, Sunday Mirror, dan Sunday People.
Harry mengaku telah menjadi sasaran MGN selama 15 tahun yakni sejak 1996. Selama itu ada lebih dari 140 artikel yang diterbitkan surat kabar dari hasil pengumpulan informasi yang melanggar hukum. Meski demikian pengadilan hanya menilai 33 artikel di antaranya.
Hakim menemukan selama periode itu, telah terjadi penyadapan telepon secara ekstensif serta tindakan melanggar hukum yang meluas di surat kabar.
Harry menjadi anggota senior kerajaan Inggris pertama yang hadir sebagai saksi di pengadilan selama 130 tahun saat persidangan pada Juni lalu.
Sementara itu Daily Mirror meminta maaf tanpa syarat kepada Harry setelah putusan pengadilan keluar.
“Kami menyambut baik keputusan hari ini yang memberikan kejelasan yang diperlukan bagi bisnis untuk terus bergerak maju dari peristiwa yang terjadi bertahun-tahun lalu,” kata seorang juru bicara (jubir) MGN.
Penerbit itu menambahkan, siap membayar kompensasi yang dikenakan.
"Kami bertanggung jawab penuh dan membayar kompensasi yang sesuai,” ujar jubir.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar