Penyerangan Disertai Pembakaran Ponpes di Luwu Dilatarbelakangi Sengketa Kepengurusan Yayasan - Beritasatu

 

Penyerangan Disertai Pembakaran Ponpes di Luwu Dilatarbelakangi Sengketa Kepengurusan Yayasan

Sabtu, 16 Desember 2023 | 17:52 WIB
Penulis: Irfandi | Editor: DIN
Penyerangan yang disertai pembakaran pondok pesantren Darul Istiqamah di Kecamatan Cilallang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023.
Penyerangan yang disertai pembakaran pondok pesantren Darul Istiqamah di Kecamatan Cilallang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023. (Beritasatu.com/Ifan Ahmad)

Luwu, Beritasatu.com - Penyerangan yang disertai pembakaran pondok pesantren Darul Istiqamah di Kecamatan Cilallang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Rabu (13/12/2023), diduga dipicu karena adanya sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan pondok pesantren.

ADVERTISEMENT

Ihwal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, Jumat (15/12/2023).

Kejadian di pondok pesantren tersebut sempat viral di media sosial melalui video amatir berdurasi 06.50 menit yang memperlihatkan sejumlah santriwati menangis histeris. Para santri baru bisa ditenangkan saat pengelola pesantren datang untuk memastikan tidak ada santrinya yang diserang.

Para pelaku juga sempat membakar salah satu bagian bangunan berbahan triplek di ponpes itu.

ADVERTISEMENT

"Persoalan ini dilatarbelakangi karena adanya kejadian sengketa kepengurusan yayasan dan sengketa kepemilikan lahan, di mana pengurusan pusat dengan yang mengaku ahli waris ini masing-masing mengklaim bahwa dia yang berhak," bebernya.

Tidak ada korban dalam insiden itu namun penyerangan itu membuat para santri histeris. Penyerangan terjadi saat para santri sedang membaca Al-Qur'an di salah satu bangunan yang ada di ponpes.

"Pelaku yang masuk di pesantren itu mencari siapa yang melakukan pemukulan terhadap pihak ahli waris ini. 
Setelah masuk di dalam, ada pelaku di antaranya melakukan pembakaran dengan cara membakar kertas," sambungnya.

BACA JUGA

Pascapembakaran dan pengrusakan itu, Kepolisian Resor Luwu telag mengamankan seorang pelaku BS (40 tahun) dan telah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Luwu. Sedangkan satu orang pelaku lainnya dengan inisial T masih sedang dilakukan pengejaran.

Pelaku terancam dijerat Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Kami dari pihak Polres Luwu sudah melakukan identifikasi. Kami melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang mana teridentifikasi melakukan pembakaran, yang satu sudah kita lakukan penahanan dan yang satunya lagi masih proses pencarian," ungkapnya.

Lanjut Saleh menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut berdampak secara fisik maupun psikis terhadap santri dan santriwati yang sedang menimba ilmu di ponpes tersebut.

"Kepada setiap pelaku akan kita lakukan penegakan hukum tegas. Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mencederai kemurnian lembaga pendidikan sehingga memengaruhi psikologis santri," imbuhnya.

Sedangkan, terkait sengketa lahan, kepolisian mempersilahkan agar kedua belah pihak yang bersengketa menempuh jalur gugatan perdata, bukan dengan main hakim sendiri. Menurutnya tidak boleh ada aksi-aksi yang mengarah ke premanisme seperti mengancam atau menakut-nakuti.

"Kami menyerahkan kepada kedua belah pihak agar menempuh gugatan perdata untuk menyimpulkan siapa yang berhak atas lokasi itu dan untuk mengindari agar tidak main hakim sendiri," tandasnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya