Selain Rekening Parpol, PPATK Sebut Dana Kampanye Ilegal Disimpan di Safety Box
Penulis: Medikantyo Junandika Adhikresna | Editor: DIN
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap adanya temuan penyimpanan dana kampanye dalam bentuk tunai di safe deposit box (SDB). Laporan mengenai modus penyimpanan dana tersebut disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menyebut lokasi SDB tersebut berada di berbagai lembaga bank umum swasta nasional (BUSN) maupun badan usaha milik negara (BUMN). KPU dan PPATK sepakat bahwa pengambilan dana secara tunai dari SDB untuk keperluan kampanye berpotensi melanggar ketentuan.
“PPATK melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB pada periode Januari 2022-30 September 2023,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis kepada awak media pada Sabtu (16/12/2023).
Idham mengaku KPU belum mendapatkan detail data pemantauan atas ratusan ribu SDB oleh PPATK selama kurang lebih setahun itu. Sampai saat ini, KPU hanya memegang data dugaan transaksi secara global yang diduga berpotensi menjadi sumber pendanaan kampanye pemilu 2024 secara ilegal.
KPU akan berupaya melakukan pertemuan dengan seluruh peserta pemilu seperti partai politik terkait temuan ini. Pasalnya pelanggaran terhadap peraturan sumber dana kampanye dapat berakibat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
“Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” ucap Idham.
Idham juga mengungkap PPATK memberi laporan adanya aliran transaksi dana mencurigakan menuju rekening pengurus partai politik jelang Pemilu 2024. Transaksi itu disebut oleh PPATK mencapai ratusan miliar rupiah dan telah melalui proses analisis pada April sampai Oktober 2023.
Informasi adanya dugaan aliran dana mencurigakan terkait kampanye Pemilu 2024 disebut sudah diberikan PPATK kepada KPU dalam bentuk surat. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut sudah mencantumkan pula nama pemilik rekening yang dimaksud kepada KPU.
Komentar
Posting Komentar