Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, 2 Janin Ditemukan - Beritasatu

 

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, 2 Janin Ditemukan

Rabu, 20 Desember 2023 | 16:06 WIB
Penulis: Gandhi Armansyah | Editor: CAH
URL berhasil di salin.
Tim Reskrim Polsek Kelapa Gading membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 20 Desember 2023.
Tim Reskrim Polsek Kelapa Gading membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 20 Desember 2023. (Beritasatu.com/Gandhi Armansyah)

Jakarta Utara, Beritasatu.com - Tim Reskrim Polsek Kelapa Gading membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Polisi mendapati salah satu unit apartemen yang disewa oleh dua wanita dijadikan tempat praktik aborsi ilegal.

ADVERTISEMENT

Setelah diperiksa,  didapati lima orang di dalam unit hunian tersebut.

Saksikan debat cawapres di , 22 Desember 2023 mulai pukul 16.15 WIB.

Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya, yakni Darningsih (49) dan Ova (42) ditetapkan tersangka. Sementara tiga lainnya yang merupakan dua orang pasien aborsi dan seorang lainnya orang tua dari pasien masih didalami.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan dalam penggerebekan ini selain mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti, polisi juga menemukan dua janin bayi.

ADVERTISEMENT

“Di situ ternyata kita temukan alat-alat kesehatan, lalu janin. Sesuai keterangan dari tersangka yang bersangkutan biasanya membuang janin itu di dalam kloset. Setelah kita berkoordinasi dengan pihak manajemen ditemukan lagi satu janin di pembuangan tower apartemen,” ujar Maulana.

Unit hunian yang digerebek ini disewa oleh kedua tersangka sejak beberapa waktu lalu. Di dalam unit apartemen ini, kedua tersangka memanfaatkan salah satu kamarnya untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Mereka juga menggunakan alat-alat tertentu dan obat-obatan keras untuk melancarkan proses aborsi ilegal terhadap para pasiennya. Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijerat pasal-pasal terkait undang-undang perlindungan anak, undang-undang kesehatan, dan KUHP.

Baca Juga

Komentar