Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Sebarat 30 Kilogram untuk Malam Tahun Baru - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Sebarat 30 Kilogram untuk Malam Tahun Baru - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Sebarat 30 Kilogram untuk Malam Tahun Baru

Kamis, 28 Desember 2023 | 22:19 WIB
Penulis: Zikirullah Shubhy | Editor: DIN
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 30 kilogram, Kamis, 28 Desember 2023. (Beritasatu.com/Zikirullah Shubhy)

Jakarta, Beritasatu.com - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 30 kilogram. Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2024.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional tersebut ditangkap petugas Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

BERITASATU WA CHANNEL

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Dari Malaysia, narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikirim dengan menggunakan speed boat. Untuk mengelabui petugas, sabu seberat 30 kilogram tersebut disimpan di dalam jeriken plastik yang seolah-olah berisi BBM.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap LH (39 tahun), YL (48), AM (45) yang dilakukan pada 19 Desember 2024, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, dari keterangan para tersangka, rencananya narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram ini akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta, pada saat malam Tehun Baru 2024.

“Dari tiga tersangka yang sudah kita amankan ini, yang jelas memang informasi awal yang kita dapatkan bahwa narkotika jenis sabu ini akan diedarkan pada malam Tahun Baru, jadi ini untuk Tahun Baru 2024 yang diedarkan di jakarta, khususnya Jakarta Barat,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Kamis (28/12/2023) siang.

BACA JUGA

Kini, polisi masih mengejar tiga orang buronan lainnya, yang merupakan pemilik dan pemesan sabu-sabu. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 KUHP juncto 132 KUHP, Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Narkotika.
 

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages