PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Bagaimana Aturan Dana Kampanye?
Reporter
Selasa, 19 Desember 2023 13:36 WIB
Bagikan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal.
Atas temuan itu, Ivan menegaskan sudah menyampaikan hasil analisisnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan, Jumat, 15 Desember 2023.
Baca Juga:
Lantas, bagaimana aturan sumbangan atau sumber dana kampanye?
Dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan itu juga mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan sumber dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dapat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Baca Juga:
Untuk pemasangan alat peraga kampanye di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye dapat didanai oleh APBN.
Sementara dana kampanye yang berasal dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.
Merujuk Pasal 7 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, dana tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Selain itu, menurut Pasal 7 ayat 1, sumbangan dana kampanye yang diperoleh dari partai politik atau gabungan partai politik harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan.
Untuk jumlah sumbangan, Pasal 8 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa sumbangan perseorangan untuk kampanye presiden dan wakil presiden paling banyak adalah 2,5 miliar rupiah. Sementara sumbangan dari perusahaan maksimal 25 miliar rupiah.
LINDA NOVI TRIANITA
LAPORAN UTAMA
Rekomendasi Artikel
PPATK Ungkap Dana Kampanye Ilegal, Siapa Saja yang Boleh Menyumbang Dana Kampanye?
13 menit lalu
Siapa saja yang boleh menyumbang dana kampaye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemulu.
Profil Koperasi Garudayaksa Nusantara Milik Prabowo yang Diduga Terima Dana Kampanye Ilegal
15 menit lalu
PPATK mengungkap aliran dana kampanye Pemilu 2024 dari tambang ilegal, di antaranya diduga ke Koperasi Garudayaksa Nusantara yang diprakarsai Prabowo.
Sekjen KIPP Nilai Bawaslu Lambat Dalami Aliran Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK
1 jam lalu
Sekjen KIPP Kaka Suminta, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu lambat dalam merespons temuan PPATK
Jokowi Minta Temuan PPATK soal Dana Kampanye Ilegal Diproses Penegak Hukum
3 jam lalu
Presiden Jokowi meminta temuan PPATK mengenai dana kampanye ilegal diproses oleh penegak hukum sesuai dengan aturan.
Sidang DKPP, KPU Kepulauan Seribu Bantah Lakukan Tahapan Pemilu di Luar Wilayahnya
3 jam lalu
KPU Kepulauan Seribu membantah aduan dugaan pelanggaran etik ihwal melakukan tahapan pemilu di luar wilayahnya
9 Aplikasi yang Digunakan pada Pemilu 2024, Ada Sipol Hingga Sirekap
3 jam lalu
KPU akan menggunakan sejumlah aplikasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Aplikasi ini digunakan untuk mendukung dan memudahkan segala tahapan tahapan Pemilu.
Ragam Modus Peserta Pemilu 2024 Samarkan Dana Kampanye Ilegal
3 jam lalu
Beragam modus untuk menyamarkan aliran dana kampanye ilegal dduga dilakukan peserta dan partai politik demi kepentingan Pemilu 2024.
Tanggapi Temuan PPATK, Ekonom Ini Sebut Dana Kampanye dari Tambang Ilegal Modus Lawas
4 jam lalu
Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut dugaan dana kampanye dari tambang ilegal merupakan modus lawas yang kerap digunakan saat menjelang pemilu.
Persiapan KPU Jelang Debat Cawapres: Format, Moderator, Podium, hingga Seruan Tertib
5 jam lalu
Komisi Pemilihan Umum merampungkan persiapan debat cawapres seperti format, daftar panelis, hingga pengaplikasian bahan evaluasi debat lalu.
DEEP Desak Bawaslu dan KPU Segera Usut Temuan PPATK soal Dana Kampanye
5 jam lalu
Bawaslu dan KPU diminta usut temuan PPATK soal indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye
Komentar
Posting Komentar