Puluhan Baliho Ganjar-Mahfud di Banten Hilang, TPN Desak Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Puluhan Baliho Ganjar-Mahfud di Banten Hilang, TPN Desak Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran - inews

Share This
Puluhan Baliho Ganjar-Mahfud di Banten Hilang, TPN Desak Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) mendesak Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu terkait hilangnya puluhan baliho Ganjar-Mahfud di Banten. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - TPN Ganjar-Mahfud mendesak Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu terkait puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Banten hilang. Fenomena itu terjadi saat Mahfud MD berkunjung ke Banten pada Rabu (13/12/2023).

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menilai, hilangnya puluhan baliho pasangan Ganjar-Mahfud di Banten seperti insiden di Bali. Ketika itu, aparat pemerintahan yang dibantu pihak penegak hukum mencopot baliho Ganjar-Mahfud karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Pulau Dewata.

“Jadi kami mempertanyakan mengapa kejadian serupa terus berulang. Saya kira, kejadian ini tidak lagi spontan, saya menduganya sudah terencana. Karena itu, kami mendesak penegak hukum, khususnya Bawaslu, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu itu,” kata Todung dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Dia menduga pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah direncanakan. Pasalnya, pencabutan baliho itu dilakukan secara serentak di berbagai tempat dan terjadi pada waktu-waktu yang tidak seorang pun sedang beraktivitas.

“Jadi, hanya kelompok tertentu yang bisa melakukan hal tersebut. Karenanya, kami dari TPN mengingatkan lagi kepada lembaga-lembaga pemerintahan untuk tetap taat terhadap aturan perundang-undangan khususnya yang menegaskan soal netralitas,” ucapnya.

Todung mengatakan, TPN akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu kepada lembaga yang berwenang seperti Bawaslu. Dia berharap, Bawaslu bisa menyelidiki secara tuntas dan memberikan sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Bahkan jika nanti dari hasil penyelidikan, tindakan pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah mengarah ke pidana, saya kira Bawaslu tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana,” ujar Todung.

Sebagaimana diberitakan, 70 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan Ganjar-Mahfud hilang secara misterius saat Mahfud MD mengunjungi beberapa lokasi di Banten. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Banten, 70 spanduk yang dipasang M3CB itu bertujuan untuk menyambut Mahfud MD di Cidahu, Banten.

Cidahu merupakan kawasan kediaman ulama karismatik Banten, Abuya Muhtadi Dimyati yang belakangan telah menyatakan dukungan ke Ganjar-Mahfud.

Selain di Cidahu, peristiwa serupa juga terjadi di Universitas Falatehan. Menurut TPD, spanduk-spanduk itu hilang sekitar pukul 03.00 WIB.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

banner-litigasi
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages