Remaja Asal Medan Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Rp 175 Juta - Beritasatu

Remaja Asal Medan Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Rp 175 Juta

Sabtu, 9 Desember 2023 | 23:50 WIB
Penulis: Panji Satrio | Editor: DIN
Tersangka Mus Muliadji (25 tahun) saat digiring penyidik kesel tahanan Mapolda Sumatera Utara, Sabtu, 9 Desember 2023.
Tersangka Mus Muliadji (25 tahun) saat digiring penyidik kesel tahanan Mapolda Sumatera Utara, Sabtu, 9 Desember 2023. (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Medan, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang remaja bernama Mus Muliadji (25 tahun) warga Jalan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara lantaran terlibat dalam sindikat jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal. Tak tanggung-tanggung, pelaku menjual ginjal dengan harga Rp 175 juta rupiah melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

Mus Muliadji ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember 2023 saat hendak berangkat ke India bersama calon korban untuk menjual ginjalnya. Pelaku Muliadji ini berperan sebagai koordinator ataupun penghubung jual beli ginjal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Sumaryono mengatakan, terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia ini berawal saat korban berinisial RA (25) warga Kudus, Jawa Tengah menawarkan menjual ginjal melalui medsos dengan alasan ingin membantu biaya pengobatan saudaranya. Sementara calon pembeli juga berada di dalam media sosial tersebut.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Kemudian pelaku Muliadji sebagai koordinator sekaligus penghubung selanjutnya menghubungi RA hingga akhirnya bertemu di Bandara Internasional Kualanamu untuk terbang ke India, setelah dilakukan kesepakatan nilai jual ginjal seharga Rp 175 juta.

Saat pelaku Mus Muliadji dan korban RA hendak terbang melalui Bandara Internasional Kualanamu, petugas Imigrasi curiga dengan gerak gerik keduanya hingga akhirnya gagal berangkat dan kemudian keduanya dapat diamankan oleh petugas kepolisian.

BACA JUGA

"Setelah sepakat jual beli transaksinya kemudian diatur oleh koordinator yang saat ini masih kita DPO-kan atas nama inisial EC, dengan harga Rp 175 juta dan saat ini korban telah menerima uang sebesar Rp 10 juta," kata Sumaryono, Sabtu (9/12/2023).

Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, ponsel, nomor rekening milik pelaku, dan uang tunai senilai Rp 10 juta. Kini Polda Sumatera Utara sendiri masih melakukan pengembangan dan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memburu tiga pelaku lainnya.

"Kita akan terus dalami kasus ini terkait para pelaku atau jumlah korbannya. Namun, sampai saat ini untuk para korban di wilayah Sumatera Utara belum ada teridentifikasi, tetapi akan kita dalami lebih lanjut," jelasnya.

Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, terduga pelaku Mus Muliadji yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolda Sumatera Utara. Tersangka akan dikenakan Pasal tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya