RI Minta Negara-negara Konvensi Pengungsi Tanggung Jawab soal Rohingnya

Gelombang orang-orang etnis Rohingya berdatangan ke Aceh, Indonesia, dengan menggunakan kapal-kapal laut menuai polemik. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, meminta negara-negara pihak di dalam konvensi dan komunitas internasional menunjukkan tanggung jawab lebih terkait masalah pengungsi Rohingya.
"Kita melihat bahwa penanganan permasalahan pengungsi ini, khususnya isu resettlement, ini sangat lambat selama ini, karena itu kita meminta agar negara-negara pihak di dalam Konvensi dan komunitas internasional menunjukkan tanggung jawab lebih terhadap upaya menyelesaikan masalah pengungsi dari Rohingya ini," kata Iqbal dalam jumpa pers di kantor Kemenlu RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Ada Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, dibikin di Kantor Eropa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 2 sampai 25 Juli 1951. Indonesia tidak meratifikasi konvensi, tidak pula meratifikasi Protokol Pengungsi 1967. Maka, Indonesia bukanlah negara tujuan pengungsi melainkan negara transit untuk pengungsi saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun negara tujuan (kadang disebut pula sebagai negara ketiga/negara penerima) pengungsi adalah negara-negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967, di antaranya Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat (protokol 1967 saja), hingga Kanada.

Iqbal selaku Jubir Kemlu RI menegaskan RI tidak terikat dengan Konvensi tentang Pengungsi. Selama ini, penanganan pengungsi yang dilakukan Indonesia semata-mata karena dilandasi nilai-nilai kemanusiaan.
"Dalam hal ini (Indonesia) adalah negara transit, bukan negara tujuan, tapi juga berlaku kepada negara asal dan juga negara tujuan, karena itu kita mendorong semua negara pihak pada Konvensi PBB mengenai kejahatan lintas batas untuk ikut menangani situasi ini dari untuk mencegah pidana yang saat ini terjadi," imbuhnya.
Ia menambahkan Indonesia bukan merupakan negara yang mengakui hak-hak orang yang mencari suaka untuk menghindari penindasan di negara-negara lainnya. Dengan demikian, hal itu menjadi tanggung jawab negara yang mengkonvesi pengungsi dalam menangani masalah Rohingya.
"Di samping itu juga sebagai negara yang bukan pihak yang konvensi pengungsi, Indonesia terus menyampaikan pada negara-negara pihak untuk menunjukkan tanggung jawab lebih besar dalam upaya menangani pengungsi dari Rohingya," kata Iqbal.
Indonesia akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi-organisasi internasional khususnya UNCHR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) dan IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi). Tak kalah penting, nomor satu, Kemlu RI juga akan fokus ke maslaah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik gelombang Rohingya ke Aceh. Masalah ini disoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemlu RI menjamin perwakilan organisasi internasional yang mengurusi masalah pengungsi dalam kondisi aman di Aceh, tidak ada penolakan yang berarti.
"Kami sudah melakukan konfirmasi langsung kepada organisasi-organisasi internasional yang beroperasi di Aceh, sejauh ini tidak ada penolakan yang spesifik diarahkan kepada organisasi internasional," kata Iqbal.
Simak Video 'Bentrok Berdarah 2 Kelompok Pengungsi Rohingya di Bangladesh':
(maa/maa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar