RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Usulan DPR, PKS Tak Setuju
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Jakarta, Beritasatu.com - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas bersama pemerintah. RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, pada hari ini Selasa (5/12/2023).
Meskipun demikian, fraksi PKS tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PKS menolak pengesahan itu.
"Menyatakan menolak rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Hermanto.
RUU DKJ, kata Hermanto, harus dibahas lebih lanjut. PKS menyoroti pengelolaan keuangan daerah serta wewenang khusus pada Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan pertentangan dan kecemburuan dari daerah-daerah lainnya, dan tidak menambah permasalahan yang kompleks di Jakarta," tandas Hermanto.
RUU DKJ adalah amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pada salah satu aturan di dalamnya yakni mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Komentar
Posting Komentar