Pilihan

Sah! Jokowi Resmi Larang Senjata Nuklir di NKRI - CNBC Indonesia

 

Sah! Jokowi Resmi Larang Senjata Nuklir di NKRI

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
News
Rabu, 27/12/2023 19:16 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 dengan tema "Optimisme Penguatan Ekonomi Nasional di Tengah Dinamika Global" di Hotel The St. Regis pada Jumat (22/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition Nuclear Weapons (Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) pada 20 Desember 2023. Undang-Undang No.22 tahun 2023 ini berlaku efektif saat tanggal diundangkan yang juga ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 20 Desember 2023.

Tujuan dari aturan ini sesuai dengan pembukaan UU Dasar 1945, di mana salah satu tujuan pembentukan negara Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dari aturan itu juga dituliskan, Pemerintah Indonesia yang menjadi bagian dari masyarakat internasional berkomitmen mendukung upaya pelucutan senjata dan non proliferasi senjata nuklir, melalui pelarangan senjata nuklir dengan menandatangani Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons pada 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat.

"Mengesahkan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat," tulis Pasal 1 UU tersebut, dikutip Rabu (27/12/2023).

Dalam penjelasan umum dituliskan, keberadaan senjata nuklir ini berpotensi mengancam perdamaian dunia melalui risiko pecahnya perang nuklir ataupun melalui kesalahan persepsi ancaman keamanan di antara negara pemilik nuklir, serta potensi ancaman serangan siber yang dapat memicu terjadinya peluncuran senjata nuklir secara tidak terprediksi oleh aktor negara maupun non negara.

"Seluruh risiko dimaksud dapat berujung pada terjadinya malapetaka nuklir yang berdampak terhadap kemanusiaan secara tanpa pandang bulu dan lintas batas negara, tanpa terkecuali Indonesia," tulis undang-undang itu dalam penjelasan.

Selain itu, dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa aturan ini juga dijelaskan substantif perjanjian Treaty on the Non - Proliferation if Nuclear Weapon, hingga lambatnya perkembangan upaya pelucutan senjata nuklir.

Adapun manfaat pengesahan aturan ini seperti memperkuat dasar hukum bagi Indonesia dalam mendukung upaya global untuk melarang senjata nuklir, memperkuat posisi Indonesia dalam mendukung penerapan etika dan norma internasional terkait dampak destruktif dan bahaya senjata nuklir, memberikan tekanan politis dan moral terhadap negara pemilik senjata nuklir, dan lainnya.

Sedangkan kewajiban negara yang harus dilakukan sesuai dengan Traktat ini dengan tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, manufaktur, membeli, menguasai atau menimbun persediaan, memindahkan atau menerima pemindahan, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan, membantu, mendukung atau membujuk, mencari atau menerima segala bantuan, memberikan perizinan, atau terlibat dalam segala aktivitas yang dilarang dalam kaitannya dengan senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya di wilayah yurisdiksi masing-masing.

Selain itu, negara juga wajib melaporkan kepemilikan senjata nuklir terdahulu dan penghapusan program kepada Sekretaris Jenderal PBB sebelum berlakunya Traktat, mematuhi safeguards, memverifikasi, mengadopsi langkah hukum, memberikan bantuan, bekerja sama dengan pihak negara lain, hingga menghadiri pertemuan negara internasional.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek