Sederet Upaya Pemerintahan Jokowi dalam Memberantas Korupsi di Indonesia – Beritasatu December 12, 2023 at 12:00PM
Sederet Upaya Pemerintahan Jokowi dalam Memberantas Korupsi di Indonesia
Selasa, 12 Desember 2023 | 10:12 WIB
Penulis: Maulida Fitriah | Editor: TCE
Joko Widodo. (Antara/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai upaya dan strategi telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak berbagai jenis korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pembentukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), sistem pemerintahan berbasis elektronik yang mencakup perizinan online Single Submission, pengadaan barang atau jasa melalui e-katalog, penekanan terhadap RUU Perampasan Aset, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal menjadi strategi yang dicanangkan Jokowi untuk memberantas korupsi selama ia memimpin.
Selain itu, selama kurang dari satu dekade memimpin, Jokowi pernah membuat sejumlah kebijakan untuk memberantas korupsi dari akarnya. Kebijakan tersebut antara lain:
Menandatangani Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Pada 2016, Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Dia juga mewajibkan setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Inpres tersebut.
ADVERTISEMENT
Menolak Revisi yang Dianggap Meringankan Pelaku Korupsi
Kebijakan selanjutnya adalah menolak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang penghilangan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika yang saat itu sedang digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA
Memperkokoh Peran KPK dalam Menangani Kasus Korupsi
Menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dinilai semakin memperkuat peran KPK sebagai upaya pemerintah dalam membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif dan sistematis. Tidak luput, melakukan pencegahan tindak pidana korupsi tanpa mengintervensi lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tersebut.
Terbaru pemerintah menetapkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2023-2024 sebagai upaya dan sikap serius pemerintah dalam menindak dan mencegah korupsi.
Aksi PK tersebut akan melibatkan 76 kementerian dan lembaga, 34 provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten dan kota. Aksi PK terdiri dari 15 aksi, yaitu:
1. Percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta.
2. Pengendalian ekspor impor.
3. Peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa.
4. Perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan.
5. Percepatan proses digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha.
BACA JUGA
6. Penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa.
7. Peningkatan efektivitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di subsektor mineral dan batu bara (Minerba).
9. Penataan aset pusat.
10. Penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi.
11. Optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah.
12. Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah.
13. Penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana.
14. Optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa.
15. Penguatan integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/qNnebaX
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar