Tahanan di Makassar yang Kabur Ingin Makan di KFC dan Rumah Makan Padang - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Tahanan di Makassar yang Kabur Ingin Makan di KFC dan Rumah Makan Padang - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Tahanan di Makassar yang Kabur Ingin Makan di KFC dan Rumah Makan Padang

Kamis, 21 Desember 2023 | 07:53 WIB
Penulis: Irfandi | Editor: BW
Tahanan Kejari Makassar yang kabur saat hendak menjalani sidang tuntutan ditangkap polisi di rumah kekasihnya di Gowa, ternyata hendak makan di restoran KFC dan rumah makan Padang, Rabu 20 Desember 2023. (Beritasatu.com/Irfandi)

Makassar, Beritasatu.com - Tahanan Kejari Makassar yang kabur saat hendak menjalani sidang tuntutan ditangkap polisi di rumah kekasihnya di Gowa, Rabu (20/12/2023) siang. Sebelum ke rumah kekasihnya, tahanan bernama Bintang Mahesa Supriadi (20) itu hendak makan di restoran KFC dan rumah makan Padang.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa akan makan di KFC dan rumah makan Padang, bahkan rencana ke kafe di sebelah rumah pacarnya, tetapi takut ada jaksa dan polisi di sekitar tempat itu, sehingga dia langsung ke rumah pacarnya," ungkap Kajari Makassar, Andi Sundari.

Saksikan debat cawapres di BTV (Official Broadcaster), 22 Desember 2023 mulai pukul 16.15 WIB.

Bintang Mahesa Supriadi (20) yang kabur sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Makassar, Jalan Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, itu ditangkap 5 jam berselang saat bersembunyi di rumah kekasihnya di Gowa.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Ia ditangkap di rumah kekasihnya di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu petang.

Setelah diserahkan ke Kejaksaan, terdakwa kemudian dibawa mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan Kelas I A Makassar untuk melanjutkan proses pidana yang belum diputuskan Majelis Hakim PN Makassar.

Kajari Makassar, Andi Sundari saat rilis penangkapan terdakwa di lobi Kejari Makassar, mengatakan, berdasarkan pengakuanm terdakwa melarikan diri berjalan kaki menuju Pelabuhan Makassar selanjutnya menumpang becak motor (bentor) menuju rumah kekasihnya. Ia membayarkan ongkos naik bentor sebesar Rp 130.000.

Terdakwa sebelumnya akan menjalani sidang tuntutan bersama 7 tahanan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun karena sidangnya dilakukan secara offline, maka dilakukan secara bergiliran.

BACA JUGA

Bintang saat itu meminta izin ke toilet, tetapi tidak mendapat pengawalan dari tim Kejaksaan Negeri Makassar dan polisi. Ia lalu melarikan diri melalu pintu belakang kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Terdakwa menjalani sidang putusan perkara tindak pidana Undang-ndang ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tuntutan dua tahun penjara.

Atas ulahnya berupaya melarikan diri di tengah persidangan, masa hukuman terdakwa akan dipertimbangkan oleh hakim.
 

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages