Tak Pecat Firli yang Langgar Etik Berat, Dewas KPK Jelaskan Alasannya - detik

 Tak Pecat Firli yang Langgar Etik Berat, Dewas KPK Jelaskan Alasannya

news.detik.com
Konferensi pers Dewas KPK (Farih-detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari pimpinan KPK karena melakukan pelanggaran etik berat. Kenapa Dewas KPK tidak menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Firli?

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menjelaskan keputusan untuk pemberhentian pimpinan KPK ada di tangan Presiden. Menurutnya, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk Pimpinan KPK.

"Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat, yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri, tidak bisa kita memberhentikan itu, nggak ada kewenangan," kata Tumpak usai sidang etik Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menjelaskan, dalam Peraturan Dewas KPK, jika pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik berat, sanksi terberatnya adalah rekomendasi pengunduran diri. Ada juga sanksi pemotongan gaji hingga 40 persen selama setahun.

"Pertama, Dewan Pengawas kalau pelanggaran itu sanksinya yang berat itu ada dua. Satu bahwa penghasilannya itu bisa dipotong 40 persen selama satu tahun," ucap Tumpak.

"Kedua disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun," tambahnya.

Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, meminta publik membedakan antara sanksi berat rekomendasi mengundurkan diri dan inisiatif bahwa Firli telah mengajukan pengunduran diri. Menurutnya, sanksi berat yang diberikan Dewas KPK karena Firli telah melakukan pelanggaran etik berat.

"Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32, bisa memang. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK telah memutuskan sanksi etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli dijatuhi sanksi etik berat.

Dewas KPK membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.

"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.

Simak Video 'Firli Bahuri Dapat Sanksi Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undurkan Diri':




(fas/haf)

Baca Juga

Komentar