Pilihan

6 Oknum Anggota TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar–Mahfud Dijerat Pasal Berlapis - inews

 6 Oknum Anggota TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar–Mahfud Dijerat Pasal Berlapis

Eka Setiawan

6 Oknum Anggota TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar–Mahfud Dijerat Pasal Berlapis Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024) pagi. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Enam oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) Kompi B Bataylon Infantri (Yoinf) Raider 408/Suhbrastha tersangka penganiayaan relawan Ganjar- Mahfud dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Disangkakan Pasal 170 (KUHP) dan Pasal 351 (KUHP). Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun (penjara), kalau Pasal 351 lihat ringan beratnya, ada yang dua tahun, kalau sampai luka berat, meninggal dunia, bisa sampai 7 tahun,” ucap Komandan Polisi Militer Daerah Militer (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga

Komnas HAM akan Analisis Laporan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Rinoso menyebut, berdasar visum tim dokter, para korban penganiayaan itu tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.

“Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada, tidak ada luka dalam, patah tulang,” katanya.

Baca Juga

TNI AD Janji Tindak Tegas Seluruh Oknum Prajurit yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Ditambahkan Rinoso, hal-hal yang meringankan dan memberatkan akan dimasukkan dalam berkas penuntutan dan tentunya akan jadi pertimbangan hakim militer di persidangan nanti. Semua tersangka itu memang masih muda. 

“Prada (Prajurit Dua), umurnya 20an (tahun). Memang spontan dengar suara (berisik knalpot brong) keluar. Walaupun ada saksi yang tidak keberatan, tidak menuntut, (tetapi) ya tidak ada pembenaran penganiayaan,” katanya.

Baca Juga

Dua Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Oknum TNI, Ini Respons Panglima TNI

Sebelumnya, insiden penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023) siang. Enam tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

Editor : Nani Suherni

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek