Ada Aksi Bela Palestina, Lalin ke Arah Kedubes AS Dialihkan
- News
- Megapolitan
- Detail Berita
Aksi Bela Palestina di depan Kedubes AS (Foto: Giffar Rivana)
JAKARTA, iNews.id - Arus lalu lintas di sekitar kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, dialihkan pada Sabtu (13/1/2024) pagi ini. Pengalihan arus lalu lintas dilakukan karena adanya aksi unjuk rasa Bela Palestina di depan Kedubes Amerika Serikat.
Pengalihan arus lalu lintas dilakukan di ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang menuju ke arah Medan Merdeka Selatan atau Gambir. Arus lalu lintas tersebut diluruskan ke arah Jalan Thamrin atau Jalan Kebon Sirih.
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan 1.391 personel gabungan terdiri dari Polri, TNI dan Pemda DKI akan berjaga.
"Kami siapkan 1.391 personel gabungan untuk mengamankan aksi ini,” kata Susatyo.
Baca Juga
Ia mengatakan, peserta aksi merupakan massa gabungan dari Front Persatuan Islam, Aqsa Working Group, Majelis Ormas Islam, Koalisi Indonesia Bela Baitul Maqdis, GNPF dan PA 212.
Menurut salah satu peserta aksi, Alif Muh Nabil (21) asal Palembang, Sumatera Selatan yang mengatakan dia antusias mengikuti aksi itu.
Baca Juga
"Kita ke sini kemarin sebenernya bukan karena aksi, tapi memang ada kegiatan seminar, tapi karena ada aksi ini maka kita undur pulangnya untuk ikut ini. Ke sini naik bis dari Ahad (Minggu) kemarin, acaranya, terus karena ada aksi jadi kita undur, di sini juga sudah hampir seminggu sekalian kita mau banyak belajar dari aksi ini," kata Alif di lokasi.
Ada delapan tuntutan yang disampaikan massa yakni:
1. Gencatan senjata permanen di seluruh Gaza dan Palestina.
2. Pembukaan blokade secara menyeluruh agar bantuan kemanusiaan dapat masuk ke seluruh pelosok Gaza.
3. Penghentian bantuan militer dan ekonomi dari negara-negara dunia kepada Israel.
4. Dukungan kepada Afrika Selatan yang sedang menuntut penetapan Israel sebagai pelaku genosida terhadap bangsa Palestina di Mahkamah Internasional.
5. Penetapan Israel sebagai pelaku genosida oleh Mahkamah Internasional atas pelanggaran Konvensi PBB tahun 1948 tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida.
6. Penyeretan para pemimpin Israel, terutama Perdana Menteri dan Presiden Israel, sebagai penjahat perang oleh 7. Mahkamah Pidana Internasional.
Penghapusan hak veto oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
8. Dukungan Indonesia dalam membantu rakyat Palestina dalam menghadapi perang yang dilancarkan Israel.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar