Aturan Baru OJK, Penagihan Kredit Tak Boleh Pakai Ancaman, Waktu Menagih Maksimal Pukul 8 Malam - Kompas

 

Aturan Baru OJK, Penagihan Kredit Tak Boleh Pakai Ancaman, Waktu Menagih Maksimal Pukul 8 Malam

Kompas.com, 9 Januari 2024, 16:00 WIB
Editor

Ilustrasi penagih utang alias debt collector mendatangi rumah nasabah untuk menagih utang.
Lihat Foto
Ilustrasi penagih utang alias debt collector mendatangi rumah nasabah untuk menagih utang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada Konsumen wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (9/1/2024).

Dalam aturan baru ini, salah satu hal yang menarik dan patut mendapat perhatian masyarakat adalah terkait waktu penagihan kredit.

Dalam Pasal 62 ayat 2 disebutkan dalam salah satu poin, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, aturan ini juga membuat pelaku usaha wajib memastikan penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Penagihan juga tidak diperkenankan menggunakan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, pelaku usaha jasa keuangan juga wajib memastikan penagihan tidak dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Penagihan kredit juga hanya dapat dilakukan pada alamat penagihan dan domisili konsumen. Adapun penagihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Lebih lanjut, penagihan kredit juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Ia menambahkan, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya