Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak? - CNN Indonesia

 

Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak?

tim | CNN Indonesia
Jumat, 29 Des 2023 09:43 WIB
Ketika paspor kamu hilang atau rusak, maka yang harus dilakukan adalah menggantinya dengan yang baru.
Ilustrasi paspor Indonesia. (iStockphoto/Aaftab Sheikh)
Daftar Isi

Lalu, apa yang harus dilakukan? Bagaimana cara mengurus paspor yang hilang atau rusak?

Ketika paspor kamu hilang atau rusak, maka yang harus dilakukan adalah menggantinya dengan yang baru. Untuk itu, kamu mesti datang ke kantor Imigrasi terdekat.

Pilihan Redaksi

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan apabila terjadi salah satu dari hal di bawah ini.

ADVERTISEMENT

1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan akan habis) atau sudah habis

2. Paspor hilang

3. Paspor rusak saat proses penerbitan

4. Paspor rusak di luar proses penerbitan seperti robek, basah, terbakar, tercoret, atau kondisi lain yang mengakibatkan keterangan di dalamnya tidak jelas dan memberi kesan tidak pantas untuk dokumen resmi.

Pergantian paspor juga dilakukan dalam keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Syarat Dokumen

Dalam konteks paspor hilang, kamu perlu terlebih dahulu mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Kamu membutuhkan surat lapor kehilangan kepolisian sebagai syarat dokumen selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) untuk mengurus pergantian paspor.

Namun, khusus untuk paspor hilang dalam keadaan kahar, maka diperlukan juga Surat Permohonan Penggantian Paspor Hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.

Selain itu, diperlukan juga Surat Keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar tersebut.

Prosedur Penggantian Paspor

Kamu bisa datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengurusan penggantian paspor manual. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan serta melampirkan dokumen persyaratannya.

2. Menunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

3. BAP dipertimbangkan Kepala Kantor Imigrasi

4. Jika disetujui, paspor akan diganti setelah pembayaran dilakukan.

Kamu akan mendapat penggantian paspor biasa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspormu rusak atau hilang karena unsur kurang hati-hati atau kejadian di luar kemampuan.

Namun, jika paspor ternyata hilang atau rusak karena ceroboh atau lalai yang alasannya tidak bisa diterima, penggantian paspor bisa saja ditangguhkan selama 6-24 bulan.

Biaya Mengganti Paspor

Jika paspor hilang atau rusak di luar keadaan kahar, maka ada denda yang harus dibayar, yaitu Rp1 juta jika hilang dan Rp500 ribu jika rusak.

Selebihnya, biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu untuk nonelektronik dan Rp650 ribu untuk elektronik.

Namun, jika kamu ingin menggunakan layanan percepatan di mana pengurusan penggantian paspor bisa selesai di hari yang sama, kamu perlu menambah biaya sebesar Rp1 juta.

(dhs/wiw)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya