Cek Kompensasi dari KAI untuk Penumpang yang Gagal Berangkat Akibat "Adu Banteng" di Cicalengka - Beritasatu
Cek Kompensasi dari KAI untuk Penumpang yang Gagal Berangkat Akibat "Adu Banteng" di Cicalengka
Jakarta, Beritasatu.com - KAI Daerah operasi (Daop) 1 Jakarta menyebutkan peristiwa kecelakaan di wilayah Daop 2 Bandung, antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dengan Commuter Line Bandung Raya di kilometer 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB berdampak terhadap calon penumpang, terutama keberangkatan dari Jakarta.
Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kereta api dari Daop 1 Jakarta yang terdampak ada sejumlah relasi atas gangguan tersebut dari Jakarta ke sejumlah tujuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"KA 252 dan KA 256 Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto dilakukan rekayasa pola operasi dengan jalan memutar melalui Cikampek-Cirebon Prujakan-Prupuk-Purwokerto. Sedangkan KA 268 Cikuray relasi Pasar Senen-Garut PP dibatalkan," kata dia dalam pernyataannya kepada Beritasatu.com, Jumat (5/1/2024).
Ia melanjutkan, sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur-Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang.
Berikut kompensasi yang diberikan kepada penumpang KA yang terganggu hingga gagal berangkat karena adanya kecelakaan di Cicalengka:
1. Penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang atau pun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan, yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
2. Terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung satu jam atau lebih. Kemudian, penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
3. Penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya, dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
4. Stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api, yakni dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan. Jika tidak disediakan moda terusannya, maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
"KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi. Upaya selanjutnya dari KAI adalah melakukan upaya evakuasi 2 rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan," katanya.
Komentar
Posting Komentar