Cek Kompensasi dari KAI untuk Penumpang yang Gagal Berangkat Akibat "Adu Banteng" di Cicalengka - Beritasatu

Cek Kompensasi dari KAI untuk Penumpang yang Gagal Berangkat Akibat "Adu Banteng" di Cicalengka

Jumat, 5 Januari 2024 | 13:27 WIB
AC
NF
Kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung di Cicalengka Kabupatwn Bandung, Jumat 5 Januari 2024.
Kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung di Cicalengka Kabupatwn Bandung, Jumat 5 Januari 2024. (Antara/Rubby Jovan)

Jakarta, Beritasatu.com - KAI Daerah operasi (Daop) 1 Jakarta menyebutkan peristiwa kecelakaan di wilayah Daop 2 Bandung, antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dengan Commuter Line Bandung Raya di kilometer 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB berdampak terhadap calon penumpang, terutama keberangkatan dari Jakarta.

ADVERTISEMENT

Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kereta api dari Daop 1 Jakarta yang terdampak ada sejumlah relasi atas gangguan tersebut dari Jakarta ke sejumlah tujuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"KA 252 dan KA 256 Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto dilakukan rekayasa pola operasi dengan jalan memutar melalui Cikampek-Cirebon Prujakan-Prupuk-Purwokerto. Sedangkan KA 268 Cikuray relasi Pasar Senen-Garut PP dibatalkan," kata dia dalam pernyataannya kepada Beritasatu.com, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur-Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang.

Berikut kompensasi yang diberikan kepada penumpang KA yang terganggu hingga gagal berangkat karena adanya kecelakaan di Cicalengka:

1. Penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang atau pun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan, yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

2. Terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung satu jam atau lebih. Kemudian, penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

BACA JUGA

3. Penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya, dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

4. Stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api, yakni dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan. Jika tidak disediakan moda terusannya, maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

"KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi. Upaya selanjutnya dari KAI adalah melakukan upaya evakuasi 2 rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan," katanya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya