Evakuasi KA Pandalungan Rampung, Penumpang Dapat Kompensasi
Proses evakuasi sarana lokomotif dan kereta api (KA) Pandalungan yang sempat anjlok telah rampung dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Senin (15/1) dini hari. KA pertama yang melintasi jalur tersebut yaitu KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang - Semarang Tawang Bank Jateng pada pukul 03.11 WIB.
Kendati demikian, KAI mengumumkan bahwa kecepatan KA yang melewati lokasi tersebut untuk sementara dibatasi maksimal 20 km/jam. Selain itu, normalisasi jalur KA di emplasemen Stasiun Tanggulangin juga dilakukan sehingga KA dapat kembali dilalui dengan kecepatan normal.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, memastikan proses evakuasi berjalan lancar dan terkendali. Seluruh penumpang maupun crew KA Pandalungan dalam kondisi selamat dan tidak terluka.
Joni menyebut saat terjadi peristiwa itu terjadi, KAI bertindak cepat dengan meneruskan perjalanan penumpang ke stasiun tujuan dengan moda transportasi lanjutan lainnya
"Para penumpang yang terdampak telah dilakukan proses peralihan transportasi dengan menggunakan bus yang disediakan di Stasiun Bangil dan Sidoarjo," ungkap Joni dalam keterangan resmi, Senin (15/1/2024).
Selain itu, kompensasi imbas penundaan keberangkatan dan keterlambatan turut diberikan KAI kepada para penumpang. Sejumlah kompensasi itu adalah sebagai berikut:
Daftar Kompensasi KAI Bagi Penumpang KA Pandalungan
1. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;
2. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;
3. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;
4. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan;
5. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;
6. Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% (seratus persen) termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.
Selain itu, Joni menjelaskan pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun online yang memungkinkan maupun via transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera di tiket.
Sementara itu, terkait penyebab terjadinya anjlokan KA Pandalungan, Joni menuturkan pihaknya masih menyelidiki hal tersebut melakukan evaluasi penyebab. Ia mengatakab hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen bagi KAI dalam memberikan layanan jasa transportasi yang aman dan nyaman.
"Atas peristiwa ini, Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA yang kemarin mengalami ketidak nyamanan dalam pelayanan," pungkasnya.
Adapun terkait informasi lebih lanjut tentang informasi perjalanan KA, penumpang pada dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
(rrd/rir)
Komentar
Posting Komentar